Ditjen Hubla Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, Susun Permenhub Keselamatan Jiwa Di Laut

Mimbarmaritim.com – Jakarta

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Public Hearing atau Rapat Dengar Pendapat Umum dalam rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktur KPLP, perwakilan Direktur Kepelabuhanan, perwakilan Direktur Kenavigasian, perwakilan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, para kepala kantor UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pelaku Usaha, dan stakeholder terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menjelaskan bahwa peraturan ini nantinya untuk menegaskan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974” sebagai hasil Konferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa Di Laut 1974, yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Di London, pada tanggal 1 November 1974.

”Dimana melalui Keputusan Presiden ini Indonesia menyatakan menjadi bagian dari negara-negara yang menerapkan Konvensi SOLAS atau yang disebut juga negara Party dari Konvensi SOLAS,” ujar Ahmad Wahid, di Jakarta hari ini Kamis (20/10/2022).

Konvensi SOLAS adalah konvensi tentang keselamatan jiwa di laut yaitu salah satu konvensi internasional di bawah Organisasi Maritim Internasional (IMO), yang mengatur tentang persyaratan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar secara internasional.

Ahmad Wahid mengungkapkan, sebagai negara anggota IMO, Indonesia selain telah meratifikasi konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut ini, Indonesia juga telah mengesahkan protocol 1988 terkait dengan konvensi ini melalui peraturan presiden nomor 57 tahun 2017.

“Sehingga saat ini, diperlukan turunan dari ratifikasi serta pengesahan ini dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan mengenai keselamatan jiwa di laut untuk menerapkan konvensi internasional tersebut secara penuh bagi kapal-kapal berbendera indonesia, yang akan bersama-sama kita bahas dalam kegiatan ini,” ungkap Ahmad Wahid.

Di sisi lain, Peraturan Menteri mengenai keselamatan jiwa di laut ini juga diperlukan dalam rangka menghadapi IMO Member State Audit Scheme (IMSAS), dimana berdasarkan hasil sidang Assembly ke-32 IMO yang lalu, Indonesia dijadwalkan untuk diaudit pada tahun 2025.

Oleh karena itu, kata Ahmad Wahid, bahwa maksud dan tujuan kegiatan dengar pendapat umum (public hearing) rencana Peraturan Menteri tentang pelaksanaan konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut beserta amandemennya adalah untuk mensosialisasikan rencana peraturan menteri ini.

“Serta mendapatkan masukan dari para stakeholder sehingga ke depannya aturan yang disusun memiliki kesamaan visi, persepsi, bermanfaat dan dapat diterapkan di lapangan sehingga dapat meningkatkan nilai profit dan benefit bagi kapal berbendera Indonesia,” tutupnya.( Red-MM).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s