KUPP Kelas II Tanjung Redeb Gelar Diklat Sertifikasi Penanganan Barang Berbahaya

Mimbarmaritim.com – Tanjung Priok.

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUUP) Kelas II Tanjung Redeb melaksanakan acara pembukaan Pendidikan Latihan (Diklat) IMDG Code, di Hotel Grand Parama – Tanjung Redeb – Kabupaten Berau, hari ini Selasa (18/10/2022).

Acara tersebut dibuka langsung dari Direktorat KPLP melalui Zoom yang diwakili oleh Bapak Jupri, kegiatan ini akan diselenggarakan oleh PT Total Mora Sukses ( SOLAZ) bersama Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb. selama 4 hari mulai tanggal 18 sampai 21 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut diselenggarakan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan. Di dalam Permenhub salah satu klausul menyebutkan bahwa barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan angkutan laut di wilayah Indonesia wajib menggunakan kemasan sesuai ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya.

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb Hotman Siagian dalam sambutannya mengatakan bahwa pelatihan dan sertifikasi Penanganan dan Pengangkutan
Barang Berbahaya ini diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Solaz yang di
tunjuk oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Hubla dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang selama 4 hari.

Hotman menyebutkan, kegiatan ini adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP 1011/DJPL/2021 tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

” Kapal yang mengangkut muatan barang berbahaya dalam kemasan harus memenuhi persyaratan pemuatan dan pemisahan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya,” kata Hotman.

Ia menjelaskan kapal yang mengangkut barang berbahaya sebagaimana di maksud harus memiliki :

  1. Persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya (Document With
    the Special Requirement for Ship Carrying Dangerous Goods) sebagaimana di atur dalam safety of life at sea 1974.
  2. Rencana Pemuatan Barang Berbahaya.
  3. Petunjuk Pemisahan Barang Berbahaya.
  4. Daftar Pemeriksaan Kapal atau Pelabuhan untuk pemuatan Barang berbahaya tanggung jawab pemilik kapal atau operator kapal salah satunya adalah pemilik kapal (operator kapal) wajib menyediakan buku IMDG Code serta perubahannya di atas kapal

” Kami mengharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar, dari awal pembukaan hingga pelatihan sampai dengan acara selesai,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan pelatihan tersebut akan dilaksanakan selama 4 hari dengan pelatihan teori maupun praktek. Pelatihan ini diadakan dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan PM Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Untuk menerapkan ketentuan dalam IMDG Code dan melengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya yang diperlukan, serta menerapkan peraturan untuk mengidentifikasi, mengemas, menandai, memberi label.

Selain itu, kata Hotman, harus
didokumentasikan barang berbahaya demi terciptanya keselamatan dan keamanan
terhadap barang, orang dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan misi terciptanya zero accident.

“Pelaksanaan pelatihan dan
sertifikasi ini diharapkan akan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Kami juga tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Bapak Direktur
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai ( KPLP) – Ditjen Hubla, Tim Penguji dari Direktorat KPLP, Direktur PT Total Mora Sukses, Lembaga Pelatihan Solaz dan seluruh peserta yang mengikuti pelatihan ini,”tambahnya.

Akhir sambutannya Hotman Siagian menyampaikan semoga setelah selesai pelatihan dan sertifikasi ini, ilmu dan pengetahuan yang diterima para peserta dapat meningkatkan keterampilan dan dapat di terapkan dalam kegiatan di lapangan, guna mewujudkan keamanan dan Keselamatan pelayaran.(MM-01).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s