


Mimbarmaritim.com – Jakarta
Kementerian Hukum dan HAM Cq Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kemudahan Keimigrasian pada Pemberian Visa dan Izin Tinggal. Dalam rangka mendukung investasi dan parawisata berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Pertemuan Hotel Swiss Belin Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Abdi Widodo Subagyo dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan terkait dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Kebijakan kemudahan keimigrasian pada pemberian Visa dan Izin tinggal, dalam rangka mendukung investasi dan parawisata berkelanjutan.
Abdi menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait surat edaran tentang kebijakan kemudahan pembuatan visa dan izin tinggal. Diharapkan melalui sosialisasi ini, para pemilik perusahaan dan pengurus jasa keimigrasian serta stakeholder pada wilayah Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok dapat memahami serta memberikan kemudahan pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
” Peserta yang hadir hari ini diantaranya stakeholder dilingkungan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok, para pemilik perusahaan pelayaran dan pengguna jasa keimigrasian pada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok,” sebut Abdi.
Abdi menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Ferry Ferdianto Analisis Muda dari Direktorat Keimigrasian Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi dan Wihadi Sutrisno perwakilan dari Direktorat Lalulintas Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kememhumkam DKI Jakarta Drs.Ibnu Chulin, Bc.I.P., S.H., M.Si. dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok yaitu Sosialisasi Kebijakan Kemudahan Keimigrasian pada Pemberian Bisa dan Izin Tinggal.
” Selama saya menjadi Kakanwil Kemenhumkam baru kali ini kegiatan seperti ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi dan baru kali ini juga yang melaksanakan sosialisasi adalah Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok,” katanya.
Ibnu Chulin mengungkapkan kita melihat dan mendengar waktu Bapak Presiden Indonesia Joko Widodo sangat menyarankan dan mengamanahkan kepada jajaran Kemenhumham Cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan khusus perizinan pada Keimigrasian.
” Saat itu kami dengan Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenhumham DKI Jakarta diminta oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM sebagai tindak lanjut dari arahan – arahan dan kebijakan – kebijakan dari Bapak Presiden RI. Karena Bapak Presiden RI sangat menaruh perhatian yang begitu dalam terkait dengan pemberian kemudahan perizinan Keimigrasian, karena selama ini tidak pernah,” katanya.
Menurut dia, hal ini merupakan suatu hal yang serius kita lakukan bersama. Maka ide, gagasan dan kreativitas dari Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini patut kita apresiasi.
” Sehingga baik secara internal Keimigrasian dan terutama kepada masyarakat hal ini akan semakin terang benderang, jelas bagaimana proses perizinan dan kemudahan yang diberikan Imigrasi, sebaliknya kami juga berharap kepada seluruh peserta sosialisasi ini setelah mendapatkan suatu gambaran. Semoga mendapat pemahaman yang sama dan supaya dapat diinformasikan kepada masyarakat maupun kolega untuk menyampaikan atau menceritakan apa langkah – langkah dan upaya yang telah dilakukan Kemenhumham khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan kemudahan perizinan Keimigrasian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenhumham DKI Jakarta menyatakan bahwa jajaran Keimigrasian telah memberikan dan melakukan kemudahan – kemudahan khususnya dalam pelayanan diantaranya pelayanan paspor telah dilakukan berbagai upaya dalam memberikan kemudahan sangat berbeda sekali jika dibandingkan 10 tahun yang lalu dengan saat ini.
” Tidak harus ngantri lagi datang ke Kantor Imigrasi, saat ini sudah bisa dilakukan pelayanan paspor satu hari dan bahkan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok sudah melakukan pelayanan jemput bola pemberian paspor dan izin paspor. Salah satu contoh Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok Kamis tanggal 23 Oktober 2023 akan melakukan pelayanan paspor di Markas Besar TNI Angkatan Darat,” tuturnya.
Ia menegaskan dalam inovasi pelayanan paspor tentunya tetap harus dilakukan selektif dan perlu akan kehati – hatian dan penggunaan paspor tersebut harus betul – betul dilakukan kepada yang membutuhkan agar jangan sampai disalahgunakan. Setelah arahan Bapak Presiden RI kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait terobosan kebijakan yang harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa layanan Keimigrasian telah berubah, lebih cepat, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan.
“Setelah diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI 0702 tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah dan mempercepat Layanan Izin Tinggal guna mendukung kebijakan dan peningkatan investasi asing dalam negeri hal ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” bebernya.
Ibnu Chulin mengungkapkan ada tiga hal didalam terobosan yang dilakukan Kantor Imigrasi yaitu pertama, memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya layanan warga asing. kedua, betul – betul pelayanan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak dipungut biaya apapun kecuali sesuai dengan tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), tidak ada praktek KKN. Sedangkan ketiga, Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan didalam pelaksanaan kegiatan pemberian kemudahan perizinan.
Dia menyebutkan sekitarnya satu Minggu yang lalu Menteri Hukum dan HAM telah mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk dari Pusat dan Wilayah di seluruh Indonesia. Satgas ini nantinya yang menjadi ujung tombak dalam melakukan pengawasan terhadap kemudahan perizinan Keimigrasian.
Dia menuturkan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan diantaranya terkait dengan layanan izin visa diperwakilan Indonesia yang mudah dan cepat untuk mendukung peningkatan investasi asing dan kunjungan kepariwisataan ke dalam negeri. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : MI 0709 Tahun 2022 terkait dengan pemberian kemudahan Visa Kunjungan dan Visa Izin Tinggal serta perpanjangan Izin Visa Kunjungan, selanjutnya dengan alih status izin tinggal Keimigrasian dan terakhir pemeriksaan Keimigrasian di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) baik di pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi wilayah kerjanya Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendukung pemulihan ekonomi nasional yaitu pemberian visa kunjungan dan visa kunjungan terbatas. Pemberian izin tinggal baru melalui permohonan visa. Perpanjangan izin tinggal kunjungan. Alih status izin tinggal Keimigrasian. Pemeriksaan Keimigrasian di TPI. Tarif atas jasa atas PNBP terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No.9 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2019.
Ia juga menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok saat ini telah membuat terobosan dan inovasi baru yaitu dengan inovasi yang di beri nama PELITA SENJA ( Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi). Diharapkan stakeholder untuk mencoba betul gak inovasi pelayanan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok di hitung dan di ukur satu hari dan tolong di respon serta di komentar.
” Tetapi kalau pelayanan ini belum tepat waktu tolong jangan sampai di ekspos di media sosial, cukup didatangi Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok dan ditanyakan kelemahannya. Hal ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergi yang harus dilakukan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Abdi Widodo Subagyo diruang kerjanya kepada Mimbar Maritim mengatakan saat ini terkait pelayanan paspor, terhitung mulai Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, yang dulunya hanya 5 tahun.
Hadir pada kegiatan ini diantaranya Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenhumham DKI Jakarta Pamuji, perwakilan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang diwakili Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dedy Hermanto , Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kesbangpol Jakarta Utara, perwakilan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Humas Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Kepala Suku Dinas Pariwisata Kepulauan Seribu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Camat Kepulauan Seribu Utara, Camat Tanjung Priok, Camat Kecamatan Koja, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan para perusahaan pelayaran serta jajaran Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.(Red-MM).