Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Sosialisasikan SE Penggunaan Shore Power Conection Di Pelabuhan Tanjung Priok

Mimbarmaritim.com – Jakarta

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan kegiatan acara Sosialisasi Surat Edaran (SE) Penggunaan Shore Power Connection (SPC) di Pelabuhan Tanjung Priok bertempat di Kantor Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, hari ini, Kamis ( 18/8/2022).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan Konsep Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang Pemberlakuan Wajib atau Mandatory Penerapan Penggunaan Shore Power Connection (SPC) di Kade 208 sampai dengan 210 Pelabuhan
Tanjung Priok

Capt Wisnu menjelaskan Green Port (Eco Port) atau pelabuhan berwawasan lingkungan yakni istilah pelabuhan yang dalam manajemen dan operasionalnya
memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan, jadi bukan hanya berbasis kepada profit (keuntungan) secara bisnis
semata.

Dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara
kelestarian lingkungan di pelabuhan. Kantor Otoritas Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (EcoPort).

Lebih lanjut, Capt Wisnu mengatakan berdasarkan konsep blueprint ecoport Pelabuhan Utama Tanjung Priok yang disusun oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dapat disimpulkan konsep ecoport memiliki 4 pilar utama yaitu:

  1. Pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan
    hidup
  2. Penerapan sistem manajemen lingkungan
  3. Pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau)
  4. Keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan
    regulasi dan implementasi green initiatives di Pelabuhan.

” Untuk mewujudkan pelabuhan berwawasan lingkungan, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, sejak tahun 2019 telah menginisiasi pembentukan Forum Ecoport yang anggotanya melibatkan instansi pemerintah termasuk di bidang lingkungan hidup dan stakeholders di Tanjung Priok,” katanya.

Capt Wisnu menyebutkan bahwa pada tahun 2020, Forum Ecoport menyepakati pembuangan limbah B3 dari Kapal melalui Reception Facility (RF) dan melaksanakan Port Waste Management System (PWMS) serta mensosialisasikan penerapan Instalasi Penglolaan Air Limbah (IPAL) di setiap Kantor dan Terminal dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Tahun 2021 sistem pembuangan limbah dari kapal dengan melaksanakan Vessel Waste Management System dan dibentuk Tim Sekretariat Bersama
(Sekber) dengan dianggotai Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Selanjutnya, aksi inisiasi yang akan diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok di tahun 2022 ini adalah pengelolaan kualitas udara serta pengelolaan konsumsi energi dan perubahan iklim dengan rencana penerapan Shore Power Connection (SPC) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Penerapan SPC ini, kata Capt Wisnu, diharapkan menjadi salah satu cara terbaik untuk mengurangi dampak emisi dari kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Rencana penerapan SPC ini juga sejalan dengan amanat pada MARPOL 73/78 Annex VI, Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Percepatan Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

” Penerapan Shore Power Conection telah diujicobakan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak tahun 2021 pada kapal-kapal yang dioperasikan oleh PT. Meratus Line dan PT. Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL),”ujarnya.

“Saat ini, telah disiapkan 2 (dua) unit converter di Dermaga 208 sampai dengan 210 Pelabuhan Tanjung Priok dan akan diberlakukan wajib penggunaan SPC bagi kapal-kapal yang akan melakukan kegiatan kepelabuhanan di dermaga tersebut,” tutupnya.

Penasehat Khusus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio dalam sambutannya secara during menyampaikan bahwa di pelabuhan Tanjung Priok baru pertama sekali akan dilaksanakan kewajiban atau mandatory untuk kegiatan shore power conection di Kade 208 sampai dengan 210. Hal ini merupakan suatu lompatan dan konsisten dari jajaran Perintah atau Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Utama Pelabuhan Tanjung Priok.

” Kami sangat mengapresiasi konsep atau inisiasi terkait penerapan shore power conection di pelabuhan Tanjung Priok, hal ini akan menjadi contoh bagi pelabuhan – pelabuhan lain di Indonesia,”katanya.

Dikatakannya, bahwa penerapan power shore konection tersebut telah diterapkan duluan di pelabuhan Terminal Teluk Lamong – Surabaya dan kedepan rencana akan diterapkan juga di pelabuhan Makassar.

” Semoga dengan penerapan shore power conection di pelabuhan Tanjung Priok menjadi rool model terhadap pelabuhan lainnya,” tutupnya.

Sementara, Head Regional 2
Pelindo Guna Mulyana dalam sambutannya mengatakan saat ini semakin banyak pelabuhan dihadapkan dengan kesadaran publik yang meningkat tentang masalah lingkungan, pedoman yang lebih ketat memaksa pelabuhan untuk menerapkan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

” Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok yang telah menyelenggarakan acara Sosialisasi Konsep Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang Pemberlakuan Wajib (Mandatory) Penerapan Penggunaan Shore Power Conection ( SPC) di Kade 208 sampai 210 Pelabuhan Tanjung Priok,”ujarnya.

Guna Mulyana menjelaskan penerapan SPC sejalan dengan mendorong program low logistic cost dan merupakan solusi penghematan energi serta pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor Maritim. Dengan penerapan teknologi ini kapal – kapal yang sandar di pelabuhan bisa langsung menggunakan fasilitas STS untuk aktivitas.

” Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan STS semakin dipahami para pengguna jasa dapat menggunakan fasilitas ini secara maksimal. Sehingga peningkatan green port melalui pengurangan emisi dan penghematan biaya dapat dicapai bersamaan,” katanya.

Ditambahkannya, untuk lebih detail tentang penerapan SPC ini, nanti akan di jelaskan para narasumber dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, PT Energi Pelabuhan Indonesia dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Shore Power Conection yang dilaksanakan secara during dan offline diantaranya Penasehat Khusus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, Sekretaris Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Lukjianto, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Marves, Kus Prisetiahadi, S.Pi, M.Sc, PhD, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok diwakili Kabid P3 Zainuddin, Kabid Lalu Lintas dan Usaha Angkutan Laut Dedy Hermnto, Kabid Rembang Kantor Otoritas Pelabuhan utama Tanjung Priok Adriawan Simanungkalit.

Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Rudiyanto, Department Head Manajemen Green Port PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Regional Head 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Guna Mulyana, General Manajemen PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Hadi Safitri Noor, Direktur PT. Energi Pelabuhan Indonesia, Ketua DPC INSA Jakarta Raya Capt Alimudin, Pengurus DPC ISAA Jakarta dan stakeholder lainnya di Tanjung Priok. (MM-01)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s