PT Pelindo Regional 2 Palembang Teken Kerjasama Dengan Kejati Sumatera Selatan

Mimbarmaritim.com – Palembang

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo Regional 2 Palembang telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, bertempat di Kantor Pelindo Regional 2 Palembang, Selasa (14/6/2022).

General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Palembang, Imam Rahmiyadi melalui keterangan tertulisnya diterima Mimbar Maritim, Kamis (16/6/2022) mengatakan kerjasama tersebut salah satu langkah untuk mengembangkan pelabuhan secara on the track agar kedepan dapat memberikan perlindungan hukum untuk mengambil kembali aset yang dikuasai masyarakat secara ilegal.

“Kerjasama bantuan hukum ini akan membawa dampak positif terhadap potensi pencegahan dan penyalahgunaan aset. Salah satu contoh kerjasama pengosongan lahan untuk pengembangan dan pengamanan aset pelabuhan Sungai Lais,” sebut Imam.

Ia menjelaskan sebelumnya terkait usaha dalam mengembangkan pelabuhan Sungai Lais agak sulit dikembangkan. Hal ini, disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai masalah hukum bahkan aturan resmi tentang Kepelabuhanan.

” Dalam permasalahan tersebut, Kejati telah memberikan bantuan edukasi kesadaran (awareness) kepada masyarakat sekitar pelabuhan. Dalam rangka untuk pengembangan pelabuhan Sungai Lais dengan baik, agar sampai jangan melakukan kekerasan menyelesaikan permasalahan tersebut,”tuturnya.

Imam menambahkan dengan adanya kerjasama yang baik ini diharapkan kedepannya pengembangan dan pembangunan Pelindo dapat berjalan on the track serta mengantisipasi adanya sengketa dan pihak eksternal.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. Muhammad Naim, S.H., M.H pada kesempatan sama mengatakan ada lima fungsi Kejati sebagai pengacara negara, namun fungsinya yang paling banyak dimanfaatkan adalah memberikan bantuan hukum, pendampingan dan pertimbangan hukum.

Menurut Naim, walaupun ketiga fungsi itu bisa dimanfaatkan akan tetapi Kejati tidak akan bisa bergerak memberikan bantuan jika tidak diminta atau diberi kuasa dalam menyelesaikan masalah hukum. Karena sebagai pengacara negara, Kejati bisa bertindak dan memberikan pendampingan kalau sudah ada permohonan atau kuasa

“Pelindo bisa minta bantuan Kejati karena sama-sama lembaga di bawah pemerintahan yang memiliki tujuan yang sama mendukung kemajuan pemerintah,”katanya.

Dia menyebutkan, bantuan itu ketika ada kebijakan terkait pemusnahan aset, mungkin bisa minta pendapat, barangkali berdasarkan aturan direksi yang harus memerlukan pertimbangan hukum.

Ditambahkan, kemungkinan ada peraturan Direksi yang penerapannya sulit diterapkan di Palembang. Sehingga bisa diminta pendapat dan pertimbangan bagaimana cara untuk menerapkan.

” Kami berterimakasih kepada Pelindo, karena mempercayakan kami untuk diminta pendampingan bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang selama ini dan kembali terjalin lagi,” pungkasnya.(Red-MM).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s