Mimbarmaritim.com – Jakarta
Pengawasan terhadap penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya dilakukan oleh Syahbandar demi menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran. Agar tercipta persamaan persepsi mengenai masalah-masalah penanganan muatan bahan curah padat dan barang berbahaya, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para petugas di lapangan.Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya di Jakarta pada 31 Agustus s.d. 1 September 2021.
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Curah Padat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya di Jakarta di mulai hari ini, Selasa 31 Agustus sampai 1 September 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam sambutannya mengatakan, kedua Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya dalam pelayaran dalam pelaksanaan teknisnya.
“Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL) dengan diratifikasi melalui KEPPRES Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974,” demikian disampaikan Dirjen Agus saat membuka acara, Selasa (31/8/202).
Menurutnya, ketentuan tersebut awalnya ditujukan pada industri pelayaran, namun selanjutnya turut mempengaruhi keseluruhan industri dan bidang jasa dalam penanganan barang berbahaya di kapal dan pelabuhan.
“Misalnya seperti produsen bahan-bahan kimia, perusahan pengepakan, jasa pengangkut dan jasa terkait lainnya, juga terhadap instansi penegak hukum yang terkait langsung mapun tidak langsung dalam pengawasan pada transportasi laut sebagai moda transportasi pengangkut barang berbahaya,” jelasnya.
Dirjen Agus menambahkan dalam ketentuan ini merekomendasikan terhadap semua pihak untuk menjamin keselamatan dan keamanan penanganan barang berbahaya dari segi klasifikasi, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, istilah-istilah khusus, dan prosedur tanggap darurat.
Dirjen Agus berharap seluruh jajarannya dan semua pihak terkait tetap mendukung pengawasan kapal-kapal oleh Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Bendera (Flag State). Dengan memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya di dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
Direktur KPLP Ahmad dalam kesempatan yang sama menyatakan berharap peraturan tersebut dapat menjadi pedoman penanganan muatan curah padat dan barang berbahaya bagi para petugas Kesyahbandaran di Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor KSOP dan Kantor UPP dan stakeholder terkait.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan berbagai masukan positif bagi upaya perbaikan dan peningkatan pada aspek keselamatan, keamanan pelayaran dan pelayanan publik bagi pengguna jasa transportasi laut,” tukas Ahmad.
Adapun Narasumber pada Sosialisasi ini berasal dari instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai, Pelindo II, dan Sucofindo yang melaksanakan penanganan barang berbahaya.(MM-01).



