
Mimbarmaritim.com – Jakarta
Usaha keagenan kapal di Indonesia, setiap saat melayani kapal nasional dan asing telah menciptakan ribuan lapangan kerja baru, kegiatan usaha dapat mendorong pertumbuhan perekonomian secara Nasional.Ketua Umum DPP Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Juswandi Kristanto melalui keterangan pers diterima Mimbar Maritim di Jakarta hari ini, Senin (16/2/2021) menjelaskan, bahwa sejak tahun 2016 pemerintah melalui Permenhub No.11/2016 menetapkan usaha keagenan kapal di Indonesia bisa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun perusahaan nasional keagenan kapal yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Juswandi mengatakan hingga saat ini sudah terbit lebih dari 750 SIUPKK. Jika diasumsikan satu perusahaan pemegang SIUPKK mempekerjakan kurang lebih 20 orang karyawan, maka dapat diperkirakan sekitar 15.000-an pekerja memperoleh penghasilan khususnya dari sektor usaha keagenan kapal pemegang SIUPKK. Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja pada kegiatan keagenan kapal pemegang SIUPAL.
“Peran asosiasi ISAA dalam Keagenan Kapal Pemegang SIUPKK perkuat sinergi & Pelayaran lebih Fokus pada Bisnis Intibanyaknya rekrutmen tenaga kerja tersebut. Hal ini, sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Apalagi, dalam UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), salah satu semangatnya untuk menumbuhkan lapangan kerja dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),”tuturnya.
Juswandi Kristanto juga memberikan apresiasi bahwa baik dalam Undang-Undang No. 17 /2008 (Pelayaran), Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019, pengganti PM 11/2016 sebagai turunan dari UU No.17/2008 hingga UU Cipta Kerja No 11/2020, sektor Pelayaran, tetap memberikan ruang lahirnya usaha jasa keagenan kapal sebagai usaha jasa terkait.Dalam pasal 31 UU Cipta Kerja menyebutkan, untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait yang antara lain adalalh usaha jasa keagenan kapal.
Menurut dia, dari skala dan permodalan usahanya, keagenan kapal dapat dikategorikan UMKM. Karena awalnya pada Permenhub No.11/2016, disebutkan syarat modal yang harus dimiliki oleh perusahaan keagenan kapal adalah Rp.6,- miliar. Namun akhirnya kebijakan modal itu dicabut melalui Permenhub No.24 tahun 2017 Tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan.
Lebih lanjut, Juswandi menyebutkan pengaturan lebih lanjut usaha keagenan kapal sesuai dengan OSS (Online Single Submission), yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah untuk pendaftaran izin usaha dan juga izin komersil.
Ia juga menjelaskan Undang-Undang No. 17 /2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan, Permenhub (PM) No. 65 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal disebutkan Pelayanan keagenan kapal terdiri atas beberapa hal :
a. Pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
b. Penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya.
c. Pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut.
d. Penunjukan perusahaan bongkar muat untukkepentingan pemilik kapal.
e. penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal;e. Pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal.
f. Pembukuan dan pencarian muatan.
g. Penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal;h. Penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal.
i. Penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan.
j. Pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal; dan/atau Pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Juswandi menambahkan di sejumlah negara, seperti Singapura Jepang, dan negara lainnya, perusahaan keagenan kapal juga mengerjakan sederet kegiatan tersebut di atas.
“Kegiatan keagenan kapal yang dibuka baik kepada pemegang SIUPAL maupun SIUPKK merupakan hal yang positif bagi kemajuan industri pelayaran nasional. Hal ini, akan memungkinkan terjadinya kompetisi yang sehat, karena hanya dalam kompetisi yang sehat suatu usaha bisa berkembang maju,”tutupnya. (MM – Ody).