
Mimbarmaritim.com – Jakarta
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ungkap pelanggaran penyalahgunaan tindak pidana peredaran narkoba jenis extasy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yusri didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. Rezha Rahandhi, S.E., S.I.K dalam keterangan persnya kepada awak media di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, hari ini Senin (8/2/2021) menyampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis (4/2/2021) mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya pelanggaran pidana penyalahgunaan atau peredaran gelap di wilayah Tanjung Priok.
Setelah mendapat informasi tersebut Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba dan Kanit I Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melakukan penyelidikan disekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman – Jakarta Selatan.

Yusri menjelaskan anggota Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai satu orang laki – laki berinisial MR alias RR. Seketika itu juga anggota melakukan penggeledahan di badan pakaian MR dan ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi 3 (tiga) butir narkoba jenis extasy. Tersangka atas nama inisial MR langsung di amankan petugas dan di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Yusri menambahkan selama proses penyidikan oleh anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diketahui bahwa inisial MR alias RR berusia 31 tahun ternyata berprofesi sebagai selebritis atau penyanyi dangdut.

“Atas pelanggaran tindak pidana pelayahgunaan narkoba jenis extasy berupa barang bukti 3 (tiga) butir yang dilakukan oleh MR alias RR ini, penyidik mengenakan sangsi dengan mempersangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Negara RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Yusri menjelaskan ancaman hukuman inisial MR, pada Pasal 112 ayat (1) bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800,- juta dan paling banyak Rp.800,- miliar.
“Sedangkan pada Pasal 127 ayat (1) bahwa setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (MM-01).