
Mimbarmaritim.com – Jakarta
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Polsek Kalibaru mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu Unit Sepeda Motor Yamaha, Type Fino, Bernopol B 6746 CC, Berwarna Putih, dan satu Unit Hand Phone merk VIVO type Y 12, Warna biru milik PRA selaku pelapor yang telah dibawa oleh bernama Ahmad, pada hari Kamis 14 Januari 2021 yang lalu.Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi., S.E., S.IK., atas laporan tersebut memerintahkan Kanit Reskrim yang dipimpin AKP Martua Malau, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Saat pelapor bekerja mengurus bongkar muat Pasir di Pelabuhan Marunda kade KCN PT. Bimayasa Perwata Gemilang dengan alasan mencari keberadaan berinisial S, di daerah Marunda Center.

“Namun hingga hari Sabtu 16 Januari 2021 yang lalu, pelaku atas Ahmad, tidak Kunjung datang, sehingga atas kejadian tersebut, atas nama inisial PRA melaporkan ke Polsek Kawasan Kalibaru. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari pelaku Ahmad alias tato berhasil diamankan oleh Unit Reskrim polsek kawasan kalibaru, di Jl. Raya Tipar Cakung,” kata Kanit Reskrim AKP Martua Malau, S.H, dalam keterangan pers kepada awak media di Jakarta Rabu (21/1/2021).
Lebih lanjut, Martua Malau mengungkapkan saat pelaku sedang mengemudikan angkot KWK 03 Cilincing, kemudian setelah itu dilakukan pengembangan dan dapat diamankan satu unit sepeda motor dan berikut satu buah HP yang sudah digadai dikantor pengadaian berikut barang bukti.
“Adapun pelanggaran tindak pidana dalam kasus penipuan dan penggelapan, tersangka di kenakan sanksi dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkas Martua Malau.(Ody).