
Mimbar Maritim – Jakarta
Setelah Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberlakukan PSBB jilid 2, untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Jakarta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kepolisian Sektor Sunda menggelar operasi Yustisi di dua lokasi yang berbeda tadi pagi, Rabu (16/9/2020).Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda yang meliputi wilayah hukum Sunda Kelapa yakni, Dermaga TPI Muara Angke dan Dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi dengan melibatkan anggota Polsek Sunda Kelapa, Personil Bko Polair Muara Angke, Satpol PP Pluit, Trantib UPPP Muara Angke, KSOp Sunda Kelapa dan IPC Cabang Sunda Kelapa.
Operasi Yustisi ini digelar dengan sasaran ditujukan kepada masyarakat, buruh pelabuhan bongkar muat, pengguna jasa pelabuhan, sopir truk dan angkutan, pengendara sepeda motor, pekerja dan para anak buah kapal (ABK) barang maupun perahu yang masuk maupun keluar Pelabuhan Sunda Kelapa yang melanggar Protokol Kesehatan.

“Operasi Yustisi ini yang kami gelar tersebut adalah bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Kami terus mengupayakan hal ini agar wilayah hukum Sunda Kelapa Bermasker,” kata Kapolsek AKP Slamet Rianto kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan kemudian kami akan berikan penindakan ketegasan kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Karena penindakan ini untuk penegakan hukum menuju adaptasi kebiasaan baru.
“Dari hasil Operasi Yustisi tersebut , kami menemukan ada 3 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kepada mereka diberikan arahan dan tindakan menyapu jalan dengan menggunakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB,” pungkas AKP.Slamet Rianto.(dy-01