
Mimbar Maritim – Jakarta
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SR di pintu masuk Pelabuhan Muara Baru, Selasa (31/03/2020).Humas Polsek Kawasan Muara Baru Aiptu Abdul Jalal kepada Mimbar Maritim mengatakan SR ditangkap Unit Reskrim karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Pada saat polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian SR, polisi menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu dengan berat keseluruhan 0,82 gram brutto (nol koma delapan puluh dua) dan 2 (dua) buah sedotan warna putih yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri.

Lebih lanjut Aiptu.Abdul Jalal menyebutkan pada hari yang sama juga Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SN. Karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Dikatakannya, ketika di lakukan pengeledahan badan dan pakaian SN oleh Unit Reskrim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Badik dengan panjang 10 cm warna coklat. Badik tersebut di selipkan di dalam badan bagian belakang,” katanya.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya dan mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang sudah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana di wilayah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. (Ody-01).