Mimbarmaritim.com (Tanjung Buton) Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan No PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Nomor 32/SJ/IV/2025 tanggal 26 April 2025 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. Bertempat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Kamis …




