KSOP Kelas IV Waingapu Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Kendaraan Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Waingapu

Mimbarmaritim.com (Waingapu)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Waingapu melaksanakan inspeksi dan monitoring terhadap kepatuhan kapal Ro-Ro KM Dharma Kartika V dan KM Egon, dan kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam menyediakan fasilitas yang mendukung pembatasan dimensi dan bobot kendaraan di pelabuhan Waingapu, Jumat (21/2/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi pengawasan yang berlandaskan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) No. 24 Tahun 2025, guna memastikan kapal beroperasi dengan memperhatikan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

Inspeksi ini dilaksanakan oleh Super Tim KSOP Kelas IV Waingapu bersama dengan operator kapal dan Badan Usaha Pelabuhan, yang secara langsung meninjau berbagai aspek teknis kapal. Inspeksi ini meliputi penempatan kendaraan di atas kapal, ukuran dan berat kendaraan yang diizinkan, pengamanan lashing kendaraan, serta prosedur keselamatan yang wajib dilaksanakan oleh awak kapal sebelum melakukan pelayaran. Pemeriksaan juga mencakup kondisi mesin, kelengkapan peralatan keselamatan, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelayaran.

Kepala Kantor KSOP Waingapu, Fadly Afand Djafar mengatakan pihaknya berharap dengan pengawasan yang intensif ini, kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerja Pelabuhan Waingapu dapat semakin mematuhi standar keselamatan pelayaran yang telah ditetapkan.

“Pengawasan ini juga merupakan komitmen kami untuk menjaga kualitas layanan transportasi laut, memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang, dan memastikan kelancaran transportasi barang melalui jalur laut,” pungkas Fadly. (MM-01).