Pelindo Regional 2 Panjang, Telah Melaksanakan Amanat Regulasi Tentang Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak Dilingkungan Pelabuhan

Mimbarmaritim.com (Bandar Lampung)

Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap aspek keselamatan kerja dan kesiapan dalam menghadapi keadaan darurat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Permenhub Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan serta Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia Nomor : S164/S.MBU.B/06/2023 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

“PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Pelindo Regional 2 Cabang Panjang Provinsi Bandar Lampung telah melakukan implementasi Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM), sekaligus sebagai wujud komitmen Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Lingkungan,” demikian disampaikan General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Panjang Imam Rahmiyadi melalui keterangan resmi diterima redaksi Mimbar Maritim, hari ini, Senin (17/2/2025).

Imam mengatakan untuk jenis penyediaan fasilitas dan pelayanan Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM), saat ini yang telah disediakan berupa pemasangan atau penggelaran oil boom untuk kegiatan bongkar muat komoditi curah cair yang sandar di dermaga dan pelayanan untuk memitigasi terjadinya tumpahan di area bulking yang mengalir ke laut.

“Dalam implementasinya, kami menjalin kerjasama dengan PT Lamong Energi Indonesia sebagai perusahaan yang memiliki lisensi perizinan dari Kementerian Perhubungan dalam hal penanganan Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM) dan PT Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia selaku operator dalam penanganan langsung kegiatan PPTM, salah satu perusahaan yang telah berpengalaman di bidang usaha penanggulangan pencemaran. Sehingga segala sesuatu sebagaimana yang dipersyaratkan dari Kementerian Perhubungan telah dipenuhi, baik dalam hal penyediaan fasilitas, peralatan, maupun Sumber Daya Manusia yang tersertifikasi,” terang Imam.

Imam juga mengungkapkan tentang pentingnya bagi Pelindo Regional 2 Panjang selaku operator Pelabuhan dalam menyediakan fasilitas Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM) mengingat hal ini sebagai salah satu pemenuhan kewajiban (mandatory) yang harus dimiliki oleh perusahaan BUP dan dalam mempertahankan status Proper Biru yang dimiliki Pelindo Regional 2 Panjang, hal tersebut telah diatur didalam perundang-undangan (regulasi).

“Pelindo Regional 2 Panjang telah memiliki tim SDM yang disiapkan untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penanganan, penanggulangan antisipasi sekaligus mitigasi resiko pencemaran lingkungan perairan di area Pelabuhan Regional 2 Panjang,” ujar Imam.

Lanjutnya, Imam menjelaskan Pelindo Regional 2 Panjang telah melakukan simulasi secara periodik dan berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan, Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM). Selain itu, selaku operator Pelabuhan juga senantiasa terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Regulator Pelabuhan yakni KSOP Kelas 1 Panjang dalam hal pelaksanaan, pelatihan penyelenggaraan dan penanganan Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM). Dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait lainnya dilingkungan Pelabuhan Regional 2 Panjang dalam kegiatan Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM). Sehingga kedepannya kita siap dalam menghadapi keadaan darurat khususnya PPTM ini dan di dukung SDM yang terampil.

Imam menambahkan Pelindo Regional 2 Panjang menghimbau kepada seluruh stakeholder terkait, agar mendukung seluruh program Penanggulangan Pencemaran Tumpahan Minyak (PPTM) khususnya dilingkungan Pelindo Regional 2 Panjang Provinsi Bandar Lampung.(Red-MM).