KSOP Kelas IV Tembilahan : Capai PNBP Melebihi Target Sejak 20 Terakhir, Dampak Penertiban dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran

Keterangan Foto : Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Cakra Andreas Situmeang,S.H. (nomor 2 dari kiri)

Mimbarmaritim.com (Tembilahan)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan memberikan edukasi maupun pemahaman kepada seluruh pengguna jasa (masyarakat) kepelabuhanan dilingkungan Maritim yang melakukan kegiatan bongkar/muat (B/M) dari atau ke kapal di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) khususnya Pelabuhan Tembilahan, Provinsi Riau.

“Edukasi regulasi terhadap pengguna jasa kepelabuhanan ini agar mentaati seluruh Peraturan Perundang-undangan di bidang Pelayaran berdasarkan amanah dari Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 tahun 2024,” demikian disampaikan Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Cakra Andreas Situmeang, S.H., melalui keterangan resmi diterima redaksi Mimbar Maritim, hari ini Rabu (22/1/2025).

Cakra mengungkapkan pihaknya (Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan) dalam melaksanakan penertiban dan penegakan hukum di bidang Pelayaran. Dalam melakukan kegiatan sehari – hari terus aktif melaksanakan kegiatan patroli, hal ini salah satu upaya sebagai bentuk pengawasan kegiatan pelayaran khususnya di wilayah perairan Tembilahan.

“Yang pada akhirnya akan berdampak positif dengan meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan dengan prosentase naik 106% sebesar Rp 1.082.097.645,- (satu miliar delapan puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah). Sedangkan rencana target perolehan PNBP tahun 2024 hanya sebesar Rp 1.023.081.000,- (satu miliar dua puluh tiga juta delapan puluh satu ribu rupiah),” sebut Cakra.

Ia mengatakan pencapaian rencana PNBP Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan pada tahun 2024 telah mencapai target bahkan melebihi target dalam kurun waktu 20 tahun terakhir setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga.

“Sebagai informasi tambahan pada tahun 2020 pencapaian PNBP Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan dengan prosentase 91,72%, tahun 2021 dengan prosentase 95,30%, tahun 2022 dengan prosentase 97,20% dan tahun 2023 dengan prosentase 84,18%,” ungkap Cakra.

Menurut Cakra, KSOP Kelas IV Tembilahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) juga selalu melakukan kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder terkait, yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Balai Kesehatan Pelabuhan, Basarnas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Provinsi Riau dan para pengguna jasa kepelabuhanan khususnya di wilayah Pelabuhan Tembilahan.

“Upaya yang dilakukan KSOP Kelas IV Tembilahan selama ini, tentu dapat menjadi jawaban dan klarifikasi terhadap pemberitaan dari salah satu media online yang diisukan terdapat lebih dari 100 pelabuhan tikus di pelabuhan Tembilahan yang menyebabkan kerugian pendapatan Negara. Pemberitaan tersebut sangat bertolak belakang dengan data yang sudah kami sampaikan di atas dan hal ini dapat menyebabkan persepsi yang keliru bagi masyarakat,” tegas Cakra.

Cakra Andreas Situmeang,S.H selaku Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Maritim khususnya di perairan Pelabuhan Tembilahan yang melakukan kegiatan bongkar/muat dari atau ke kapal untuk senantiasa mengikuti dan mematuhi ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. “Salah satunya adalah pemenuhan aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Pelayaran sebagai bentuk dukungan, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban kepada Negara,” pungkas Cakra.(Red-MM).