KSOP Kelas I Samarinda Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Bagi Pelaku Usaha Industri Maritim

Mimbarmaritim.com (Samarinda)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Kelas I Samarinda menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan bertempat di Hotel Aston, Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (4/12/2024) kemarin.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan RI yang disosialisasikan tentang Kapal Berbendera Indonesia, yang memiliki urgensi signifikan dalam konteks Keselamatan kapal serta efisiensi operasional kapal berbendera Indonesia dan merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung industri maritim nasional

Sosialisasi ini memiliki tujuan yang sangat penting, dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku usaha industri maritim mengenai peraturan – peraturan terkait, yakni PM 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan serta Pengerjaan Kapal dan PM 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal serta PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas dan Otoritas Pelabuhan KSOP Kelas I Samarinda Mursidi dalam sambutannya mengatakan dengan diselenggarakannya sosialisasi regulasi ini, diharapkan menjadi landasan dalam setiap langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi maritim, guna menciptakan industri pelayaran yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.

“Kami percaya bahwa melalui kegiatan ini, kita dapat menciptakan dialog yang konstruktif, mengidentifikasi berbagai peluang, serta mengatasi hambatan yang mungkin terjadi, sehingga implementasi dari sosialisasi ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak yang positif bagi Industri Perkapalan di Kota Samarinda,” ujar Mursidi.

Ia mengungkapkan melalui kegiatan sosialisasi regulasi ini juga diharapkan partisipasi aktif dari setiap pihak yang hadir dalam acara ini akan membawa manfaat yang besar, tidak hanya dalam meningkatkan pemahaman, tetapi juga dapat mendapatkan informasi yang jelas dan langkah-langkah praktis untuk mendukung implementasi regulasi yang ada.

“Sehingga penerapan yang tepat dari ketiga peraturan ini tidak hanya akan mendukung keselamatan pelayaran saja, akan tetapi juga mencerminkan komitmen dari Kantor KSOP Kelas 1 Samarinda dalam memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholder yang BUNGAS (Bersih, Unggul, Akuntable, dan Sinergi),” pungkas Mursidi.

Hadir dalam acara sosialisasi KSOP Kelas I Samarinda ini diantaranya Kabid SHSK Capt.Ridha R, Kabid Lalu Lintas dan Capt.Rona W Kabid dan Usaha Kepelabuhanan, Kabid KBPP Yudi K M.Mar serta jajaran pegawai Kantor KSOP Kelas I Samarinda. Kegiatan sosialisasi ini juga dikuti 121 orang peserta perusahaan para pelaku usaha Maritim yang terdiri dari anggota INSA dan IPERINDO.(MM-01).

Tinggalkan komentar