
Mimbarmaritim.com (Samarinda)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Perhubungan Laut (KSOP) Kelas I Samarinda menyelenggarakan acara Sosialisasi Regulasi Tersus dan TUKS di wilayah Kerja (Wilker) Kantor KSOP kelas I Samarinda, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini Rabu (16/10/2024).
Dirjen Perhubungan Laut Capt.Antoni Arif Pribadi saat membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini merupakan bagian dari bentuk tanjung jawab Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda melakukan pembinaan dan edukasi terhadap Tersus dan TUKS yang berada di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda.
“Kantor KSOP Kelas I Samarinda salah satu UPT yang memiliki wilayah kerja TERSUS dan TUKS terbanyak di Indonesia. Dari data yang ada dimana jumlah TERSUS dan TUKS yang berada diwilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda terdapat 244 Tersus dan TUKS dan saat ini terdapat 2360 TERSUS/TUKS di seluruh wilayah Indonesia,” sebut Capt.Antoni.
Capt Antoni menjelaskan Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Sedangkan, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
“Saya menyampaikan agar seluruh Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di wilayah Kerja KSOP Kelas I Samarinda, dapat melaksanakan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satu hal penting yang harus diperhatikan, Regulasi yang sudah ada tentunya akan selalu mendapat evaluasi dalam pelaksanaan nya, oleh Pemerintah. Ada beberapa perizinan Tersus dan TUKS antara lain, yang dimulai dari Izin Pembangunan, Izin Pengembangan, Izin Pengoperasian, Izin Penyesuaian dan Izin Operasional terus menerus (24 Jam),” terang Capt.Antoni.
Lebih lanjut, Capt Antoni menuturkan kemudian ada izin Tersus/TUKS sementara melayani umum serta Izin Tersus/TUKS melayani perdagangan luar negeri. Seperti kita ketahui dari izin-izin tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, misalnya Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal (OSS) dan lain-lain. Ke depannya, saya harap pengelola TERSUS & TUKS dapat memahami dan mematuhi terhadap regulasi yang ada.
“Merupakan kewajiban kita (Direktorat Perhubungan Laut) untuk memberikan apresiasi terhadap TERSUS dan TUKS yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Hal ini tidak serta merta hanya memberikan peringatan/punishment tetapi kami akan memberikan Award/Penghargaan kepada Tersus dan TUKS agar bisa menjadi contoh yang baik TERSUS dan TUKS secara keseluruhan agar selalu senantiasa meningkatkan ketertiban, kinerja dan pengelolaannya,” ucapnya.
“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam rangka mengawali acara Sosialisasi Regulasi TERSUs dan TUKS di wilayah Kerja KSOP Kelas I Samarinda. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim “ kegiatan Sosialisasi Regulasi Tersus dan TUKS di wilayah Kerja KSOP Kelas I Samarinda, secara resmi saya nyatakan dengan sah di buka,” tutupnya.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda Mursidi pada kesempatan yang sama dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS baru pertama sekali dilaksanakan dilingkungan Kantor KSOP Kelas I Samarinda. Momen ini sangat berarti dan baru pertama bisa berkumpul bersama-sama para pengelola atau direktur dan pemilik TERSUS/TUKS di wilayah Pelabuhan Samarinda.

“Pada kesempatan ini, kami sangat berharap regulasi TERSUS/TUKS bisa tersampaikan langsung kepada Bapak/Ibu pemilik atau pengelola TERSUS/TUKS khususnya di pelabuhan Samarinda secara pribadi maupun melalui asosiasi,” kata Mursidi.
Mursidi juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Asosiasi Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) dan DPC INSA Samarinda mewakili seluruh pengelola TERSUS/TUKS di wilayah pelabuhan Samarinda.
Lebih lanjut, Mursidi mengatakan melalui sosialisasi regulasi TERSUS/ TUKS para pengelola TERSUS/ TUKS dapat mengetahui apa regulasi yang harus dipatuhi dalam mengelola seluruh pelaporan kegiatan – kegiatan maupun kewajiban para pelaku usaha TERSUS/TUKS kepada pemerintah dan akan memperhatikan dari sisi lingkungan.
“Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui regulasi Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut tanggal 27 Pebruari 2024, dalam rangka penerapan standarisasi pelayanan pelabuhan maka BUP (Badan Usaha Pelabuhan) agar menyediakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) dengan standar minimum dapat mendeteksi pergerakan di area pelabuhan dan Sistem penerima Automatic Identification System ( AIS Receiver),” sebut Mursidi.
Selain itu, tambah Mursidi, tindaklanjut dari SE-8 DPJL 2024, telah disampaikan juga surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : AL.305/35/13/DJPL/2024, tanggal 24 Agustus 2024 terkait pelaksanaan pemenuhan pemasangan kamera CCTV dan AIS pada TERSUS danTUKS kepada seluruh Kepala KSOP Utama, Kepala KSOP Khusus Batam, Kepala KSOP dan Kepala KUPP seluruh Indonesia.
“Tentu dengan pemenuhan standarisasi layanan pemasangan CCTV dan AIS tersebut kegunaan adalah akan dapat mengawasi seluruh aktivitas di pelabuhan, terminal dan operasional kapal dilingkungan TERSUS dan TUKS. Kami berharap melalui sosialisasi regulasi TERSUS/TUKS agar selalu bersinergi dan kolaborasi dengan instansi-instansi terkait dan stakeholder lainnya khususnya wilayah kerja pelabuhan Samarinda,” tutup Mursidi.
Usai kata sambutan, acara sosialisasi di lanjutkan pembacaan pemenang Award/Penghargaan KSOP Kelas I Samarinda dalam kategori TERSUS dan TUKS terbaik, kepada pelaku usaha TUKS dan TERSUS yang diumumkan oleh Kabid Lalu lintas dan Angkutan Laut Capt.Rona Wira Perkasa.

Capt.Rona pada kesempatan itu mengumumkan para pemenang penghargaan dalam kategori : Perijinan, Operasional,PNBP, Pengelolaan Lingkungan, Laporan Bulanan. Untuk nominasi TERSUS Terbaik ada tiga perusahaan yakni PT. Trubaindo Coal Mining, PT Rencana Mulia Baratama, PT Bina Insan Sukses Mandiri, pemenang TERSUS Terbaik dimenangkan PT Trubaindo Coal Mining. Sedangkan nominasi TUKS Terbaik tiga perusahaan yakni PT Mahakam Simber Jaya, PT Multi Harapan Utama dan PT Jembayan Muara Bara. Pemenang TUKS terbaik dimenangkan PT Jembayan Muara Bara.
“Kantor KSOP Kelas I Samarinda menyampaikan mohon maaf atas segala kekurangan dalam rangkaian penilaian penghargaan/Award KSOP Kelas I Samarinda Tahun 2024 kepada TUKS dan TERSUS Terbaik. Semoga acara ini bermanfaat bagi kita semua dan tahun berikutnya lebih baik lagi kategori Award yang kita berikan,” tutup Capt.Rona.
Acara Sosialisasi Regulasi TUKS dan TERSUS yang diinisiasi oleh KSOP Kelas I Samarinda, sesi pertama dipandu Moderator Kasie Lalu Lintas dan Angkutan Laut Lister Gurning, menghadirkan Narasumber Burhan Kurniawan, S.T., Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Pertama Instansi DLH Provinsi Kalimantan Timur, Rosana, S.T., selaku Kepala Bidang Pengolahan Data Informasi Instansi DPMPTSP Kota Samarinda.
Sedangkan pada sesi kedua dipandu Moderator Kasie Bina Usaha Andrian Frizky Perdana dengan Narasumber Hendricus Irwanto Olinger PKP Ahli Muda Instansi dari Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DPJL) dan Taufik Nugraha dari Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sementara Ketua DPC INSA Samarinda H.Agus Sakhlan NH, S.E pada kesempatan yang sama mengatakan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS oleh Kantor KSOP Kelas I Samarinda, tentu sebagai pengurus DPC INSA Samarinda dan anggota INSA Samarinda sangat mendukung dan berterimakasih atas acara sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS yang hari telah dilaksanakan.
“Kegiatan itu, sangat membantu teman-teman yang mempunyai usaha TERSUS dan TUKS yang nantinya sesuai regulasi harus memasang CCTV dan AIS, tentu pelaksanaan cukup panjang. Kami berharap dengan KSOP Kelas I Samarinda bisa bersinergi dan komunikasi dengan baik agar tidak terkendala dalam hal operasional di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, karena jumlah TERSUS dan TUKS di pelabuhan Samarinda bukan sedikit, kemungkinan paling terbanyak TERSUS dan TUKS di Indonesia adalah di pelabuhan Samarinda.”Dengan pemenuhan CCTV dan AIS, apakah Toko penjual atau penyedianya sudah siap tentunya ada tahapan – tahapannya yang bisa nantinya diakomodir oleh KSOP Samarinda sebagai pelaksana atau penanggung jawab peraturan tersebut.

“Kami berharap dapat dijembatani Kantor KSOP dengan perusahaan dan kami juga berterimakasih kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda, karena seluruh pelaku usaha TERSUS/ TUKS dan instansi terkait di pelabuhan Samarinda telah di undang hari ini dalam acara sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS di pelabuhan Samarinda,” ungkap H.Agus Sakhlan.
H.Agus Sakhlan menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi acara sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS oleh Kantor KSOP Kelas I Samarinda, karena dalam kegiatan tersebut KSOP Kelas I Samarinda juga telah memberikan perhatian berupa Award/Penghargaan kepada pelaku usaha.
“Pemberian Award/Penghargaan oleh Kantor KSOP Kelas I Samarinda kepada pelaku usaha ini, kami sangat hargai karena hal ini salah bentuk atau penghargaan pemerintah kepada para pelaku usaha, agar pelaku usaha yang belum maksimal tentu akan terpacu untuk lebih maksimal lagi dalam meraih penghargaan serta menjadi contoh kepada daerah lainnya,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPC Iperindo Samarinda Untung Suropati, S.E., M.M. pada kesempatan yang sama mengatakan kegiatan sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS di pelabuhan Samarinda ini menjadi tolak ukur terselenggaranya acara ini, Alhamdulillah … pelaksanaannya lancar dan cukup banyak peminat yang hadir.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS yang baru ini, semoga program ini cepat terlaksana, karena di wilayah Samarinda Kalimantan Timur paling banyak TERSUS dan TUKS yakni kurang lebih jumlahnya 244,” sebut Untung.
Untung mengatakan selaku pelaku usaha tentu dengan pemerintah kita harus seiring dan sejalan dalam mengikuti rool aturan yang berlaku dan aturan tersebut sesuai apa yang diinginkan pemerintah kita akan patuh. Karena kita melakukan usaha selalu berdampingan dengan pemerintah.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS sangat bermanfaat, tentu para pelaku usaha tidak lagi bertanya – tanya, apa sih yang harus dipasang dan regulasinya seperti apa..? Dengan sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS ini secara lugas cepat tersampaikan kepada seluruh stakeholdernya.
“Selaku pengguna jasa, kita langsung memahami tidak lagi bertanya – tanya hal itu mungkin yang menjadi masalah selama ini, intinya sosialisasi regulasi TERSUS dan TUKS seluruh pelaku usaha TERSUS dan TUKS Samarinda akan teredukasi dan manfaatnya cukup besar. Kita berharap kedepannya mudah – mudahan akan dilaksanakan lagi kegiatan sosialisasi lainnya, kita bekerja sama dengan bidang lainnya di Kantor KSOP Kelas I Samarinda sehingga edukasi tersebut tersampaikan langsung kepada pelaku usaha dan pengguna jasa kepelabuhanan,” jelas Untung.
Turut hadir dalam Kegiatan Sosialisasi Regulasi Tersus dan TUKS wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda diantaranya Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda Mursidi dan jajaran Pejabat Struktural Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Kantor Distrik Navigasi Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Polresta Samarinda, Polsek Pelabuhan Samarinda, Instansi terkait lainnya di wilayah Samarinda, Ketua Asosiasi di wilayah Samarinda, Pelindo Regional 4 Cabang Samarinda, Pimpinan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di wilayah Samarinda, Pimpinan Pengelola Tersus dan TUKS yang berada di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda dan stakeholder lainnya.(Red-MM).