KSOP Kelas IV Tanjungpandan Gelar Sosialisasi Perizinan Angkutan Laut

Mimbarmaritim.com (Belitung)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjungpandan Provinsi Bangka Belitung menggelar kegiatan “Sosialisasi Perizinan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Usaha Jasa Terkait dan Penanganan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan bertempat di Hotel Grand Hatika, Belitung, Rabu (9/10/2024).

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan Bambang Chandra, S.E, M.M, saat membuka kegiatan sosialisasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka membahas lebih jauh terkait definisi dari perizinan, diantaranya terkait perizinan Angkutan Laut. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau sering di kenal dengan (SIUPAL) merupakan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Karena surat izin usaha tersebut merupakan dokumen legalitas penting yang harus dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut di perairan Indonesia atau ke luar negeri,” ungkapnya.

Bambang Candra mengatakan dalam kegiatan sosialisasi ini, selain menjelaskan terkait perizinan angkutan laut akan disampaikan juga perizinan terkait keagenan kapal, usaha jasa terkait dan penanganan Bongkar Muat barang di Pelabuhan. Melalui dasar hukum yang diatur dalam PM.59 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, termasuk bongkar muat barang.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta yang hadir pada kesempatan ini, dapat mengetahui dan teredukasi masalah aturan dan peraturan terkait penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, termasuk bongkar muat barang di pelabuhan. Semoga kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi insan maritim dan dapat di implementasikan dengan baik guna kemajuan kita bersama,” pungkas Bambang Candra.

Kegiatan Sosialisasi ini dipandu Ketua Pelaksana oleh Hengki Firmansyah selaku Koordinator Lalu Lintas Angkutan Laut dan Jasa Kepelabuhanan. Materi Sosialisasi Perizinan Angkutan Laut yang disampaikan narasumber Rangga Muhammad Nugraha yaitu Sosialisasi Perizinan Keagenan Kapal. Sedangkan materi Usaha Jasa Terkait dan Penanganan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan disampaikan narasumber Anistya Meirani, selaku Koordinator Jasa Terkait Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Rangga Muhammad Nugraha, dalam paparannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut tujuan adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada pengguna jasa, khususnya usaha di sektor transportasi laut dalam proses pengajuan perizinan – perizinan usaha angkutan laut, keagenan kapal dan usaha jasa terkait dengan angkutan diperairan, serta pemahaman terhadap penanganan bongkar muat barang di Pelabuhan.

“Tentu dengan materi yang kami disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pengguna jasa mengetahui dan dapat lebih memperhatikan terkait dengan masa berlaku izin usahanya agar segera melakukan endorsement sebelum memasuki masa expired,” imbuh Rangga.

Rangga menjelaskan jika mayoritas para pengguna jasa di Lingkungan KSOP Kelas IV Tanjungpandan adalah kantor cabang, namun Perusahaan tersebut dapat menginformasikan kepada kantor pusatnya untuk melakukan endorsement izin berusaha sebelum masa expired. Karena jika sudah dibekukan maka Perusahaan tersebut wajib membuat Izin SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)/SIOPSUS (Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus) yang baru.

Sementara Anistya Meirani, pada kesempatan yang sama mengatakan para pengguna jasa diharapkan untuk dapat merealisasikan laporan berusaha nya melalui sistem Inaportnet dengan menu usaha jasa terkait dan nantinya akan dilakukan approval oleh petugas KSOP setempat dalam hal ini Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan.

Anistya juga menambahkan jika laporan UJT (Usaha Jasa Terkait) wajib untuk dilaksanakan para pengguna jasa, karena hal ini sebagai wujud monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, para pengguna jasa di lingkungan Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, yakni pemegang SIUPAL 14 perusahaan, pemegang SIUPKK 7 perusahaan, perusahaan jasa penyedia transportasi 6 perusahaan, perusahaan bongkar muat 12 perusahaan, perusahaan Bunker 5 perusahaan, asosiasi dan intansi terkait lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perizinan angkutan laut ini diantaranya Kepala Kantor UPP Kelas III Manggar, General Manager (GM) PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjungpandan Andi Cahyo, Branch Manager (BM) PT.PTP Multiporpuse Tanjungpandan Asep Nuryana, Ketua DPC INSA Kabupaten Belitung, Ketua DPC APBMI Kabupaten Belitung, Ketua DPC ALFI/ILFA Kabupaten Belitung, Ketua TKBM Tanjungpandan dan stakeholder di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan.(Red-MM).

Tinggalkan komentar