Ditjen Hubla Fasilitasi Pemulangan Jenazah Cadet Awak Kapal dari Taiwan

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi proses pemulangan jenazah awak kapal Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja di Taiwan. Jenazah Cadet Risky berhasil dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 25 September 2024 setelah melalui serangkaian proses administrasi dan koordinasi intensif antara berbagai pihak terkait di Taiwan dan Indonesia.

“Sesampainya di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan bahwa seluruh hak dan prosedur penghormatan terakhir dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman lebih lanjut,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Kronologi Proses Pemulangan Jenazah

Insiden tragis ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2024, ketika terjadi kecelakaan kerja di atas kapal yang menyebabkan Cadet Risky dan OS Baharuddin harus dievakuasi ke rumah sakit terdekat di Kaohsiung, Taiwan.

“Sayangnya, nyawa Cadet Risky tidak tertolong, dan pada pukul 18.15 waktu setempat, kami menerima kabar bahwa beliau telah meninggal dunia. Jenazah kemudian disemayamkan di Rumah Sakit Kaohsiung Municipal Siaogang,” ungkap Capt. Hendri.

Tim dari PT BSM dan perwakilan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) segera tiba di rumah duka pada pukul 18.30 untuk memberikan dukungan. Pada tanggal 30 Agustus 2024, permohonan verbal pemulangan jenazah disampaikan kepada shipmanager BSM Singapore, kemudian pada tanggal 31 Agustus 2024, seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan oleh agen di Taiwan disampaikan langsung kepada keluarga almarhum.

Pada tanggal 2 September 2024, diadakan pertemuan antara pihak keluarga, BSM, dan STIP di kantor BSM untuk membahas detail proses pemulangan. Proses pengurusan dokumen terus berjalan, termasuk pengurusan KTP ibu almarhum pada tanggal 3 September 2024 untuk melengkapi syarat administrasi. Kemudian, tanggal 4 September 2024, dokumen permohonan pengesahan diajukan ke Kantor Dagang Taiwan (TETO) di Jakarta dengan permintaan percepatan 3 (tiga) hari.

“Pada tanggal 5 September 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkoordinasi dengan KDI (Kantor Dagang Indonesia) di Taiwan untuk mempercepat proses pemulangan. Pada tanggal 6 September 2024, dokumen dari TETO diambil oleh staf BSM dan dikirimkan ke Taiwan melalui DHL. Dokumen diterima oleh agen pada tanggal 9 September 2024 dan kemudian diserahkan ke KDI di Taiwan untuk pengesahan pada tanggal 12 September 2024,” ungkap Capt.Hendri.

Lebih lanjut Capt Hendri menjelaskan pada tanggal 13 September 2024, agen resmi memulai pengurusan dokumen identifikasi jenazah dan pemulangan, bekerja atas nama keluarga. Setelah melalui proses pengurusan yang intensif, tanggal 18 September 2024, agen mengajukan seluruh dokumen ke KDI dan TETO. Dokumen dari KDI telah berhasil dilegalisasi pada tanggal 19 September 2024.

Kendati pihak BSM telah mengajukan permohonan percepatan agar jenazah dapat dipulangkan lebih awal, TETO memerlukan waktu tambahan dua hingga tiga hari kerja untuk memverifikasi dokumen, dengan jadwal verifikasi yang hanya tersedia pada tanggal 20 dan 23 September 2024. Akibatnya, proses pemulangan jenazah dijadwalkan pada tanggal 24 September 2024.

Pada tanggal 23 September 2024, KDI mengatur proses pemulasaran jenazah yang meliputi pemandian, pengkafanan, dan penyalatan. Jenazah kemudian dimasukkan ke dalam peti untuk dipersiapkan menuju bandara. Jenazah tiba di Indonesia tanggal 25 September 2024 dan diserahkan kepada keluarga.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari seluruh pihak yang telah membantu memperlancar proses pemulangan jenazah. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik bagi para Pelaut Indonesia yang bertugas di luar negeri,” tutup Capt.Hendri. (Red-MM).

Tinggalkan komentar