
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran di perairan pelabuhan Marunda Jakarta Utara, Kamis (22/8/2024) telah dilaksanakan kegiatan penyusunan dan penandatanganan Berita Acara penelitian, evaluasi dan verifikasi terkait usulan penetapan perairan wajib pandu di peraipelabuhan Marunda.
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Kepelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda sebelumnya telah melaksanakan peninjauan langsung ke pelabuhan Marunda. Untuk menganalisa kondisi perairan, jenis kapal yang beroperasi, dan potensi risiko di perairan pelabuhan Marunda
Kepala KSOP Kelas II Marunda Letkol Mar Sri Utomo, M.Si (Han), M.Tr.Opsla mengatakan pihaknya melaksanakan tahapan tersebut setelah melakukan pengajuan ke Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di perairan Marunda, mengingat saat ini tingginya volume kapal yang keluar-masuk di kawasan pelabuhan Marunda dengan kondisi alur yang sempit dan bagan serta sero-sero Nelayan,” ujar Sri Utomo melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Sri Utomo menambahkan dengan adanya penetapan perairan wajib pandu di pelabuhan Marunda diharapkan keselamatan dan efisiensi pelayaran di Pelabuhan Marunda dapat semakin ditingkatkan, mendukung operasional pelabuhan yang lebih aman dan teratur.
“Kebijakan ini juga merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa kawasan perairan di sekitar pelabuhan Marunda tersebut memiliki standar keselamatan yang memadai bagi kapal – kapal yang beroperasi di pelabuhan Marunda,” tutup Sri Utomo.(Red-MM).