
Mimbarmaritim.com (Tanjung Pakis)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Pakis menggelar sosialisasi terkait pemenuhan regulasi PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Capt.Subuh Fakkurochman, S.E., M.H., M.Mar bertempat di Fave Hotel Tuban, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).
Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut yakni Direktur dari berbagai perusahaan besar diantaranya Exxon Mobil Cepu Limited, PT. Pertamina EP Marine Terminal, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama, PT. Pertamina Patra Niaga – Fuel Terminal Tuban, PT. PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, PT. PLN Nusantara Power UP Pacitan, PT. Pertamina Energy Terminal, PT. Dock Pantai Lamongan, PT. Saldefens Lamongan Shipyard, PT. Lintech Duta Pratama, PT. Tri Ratna Diesel Indonesia, PT. Lamongan Marine Industri, dan PT. Lamongan Integrated Shorebase.
Capt.Subuh Fakkurochman dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari data terkini, baru sedikit perusahaan yang memenuhi kriteria dalam aturan PM 58 Tahun 2013. “Kami terus mendorong agar perusahaan yang memiliki terminal khusus di laut segera memiliki alat memadai dan SDM yang mumpuni. Agar ketika terjadi musibah pencemaran di laut dan perairan dapat langsung ditanggulangi dan teratasi,” ujarnya.
Capt.Subuh pada kesempatan itu menekankan pentingnya penerapan PM 58 Tahun 2013 sebagai bagian dari amanat undang – undang. Karena penanggulangan pencemaran adalah merupakan tanggung jawab yang memerlukan investasi signifikan. Oleh karena itu, diharapkan perusahaan – perusahaan agar dapat menyisihkan sebagian keuntungannya untuk memenuhi persyaratan PM 58 Tahun 2013 demi menjaga ketika terjadi musibah pencemaran lingkungan perairan dan pelabuhan.
“Sangat penting untuk menerapkan PM 58 Tahun 2013 di seluruh perusahaan. Terhitung sudah 11 tahun sejak peraturan ini diundangkan,” ungkap Capt.Subuh.
Ia juga menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi penanggulangan pencemaran serta memastikan bahwa praktik ramah lingkungan diterapkan secara konsisten di wilayah pelabuhan dan perairan.
“Semoga teman – teman undangan yang hadir, setelah acara sosialisasi ini dapat menyiapkan pemenuhannya, dan minimal sampai akhir tahun 2023 ini sudah ada perusahaan yang memenuhi aturan PM 58 Tahun 2013,” pungkas Capt.Subuh.(Red-MM).