
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda – Jakarta Utara implementasikan Peraturan Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Tim KSOP Kelas II Marunda melaksanakan kegiatan Table Top Exercise Oil Spill Response Tier 1 dan Oil Spill Drill Tier 1, selama dua hari sejak tanggal 18-19 Juli 2024 yang lalu, bertempat di BUP PT Pelabuhan Tegar Indonesia (PT PTI)
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk memastikan sejauh mana kesiapan personel/petugas dalam melaksanakan komunikasi dan kesiapsiagaan penanganan kondisi darurat jika terjadi pencemaran oil dari kapal di pelabuhan.
“Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan bagaimana untuk memastikan kesiapan peralatan yang digunakan personil saat penanggulangan pencemaran atas terjadi tumpahan minyak di kapal dan di pelabuhan PT. Pelabuhan Tegar Indonesia,” kata Kepala KSOP Kelas I Marunda Letkol (Mar) Sri Utomo.M.Si (Han) M.Tr.Opsla melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Sri Utama mengungkapkan melalui pelaksanaan kegiatan pelatihan Exercise Oil Spill Response ini tentu para petugas atau personil sudah mempunyai kualifikasi dan sertifikasi penanganan penanggulangan pencemaran, dengan peralatan seperti oil boom ,skimmer dan peralatan lainnya.
“Hasil dari kegiatan tersebut bertujuan untuk melatih sejauh mana pemahaman personil dalam melaksanakan jika ada sesuatu hal kejadian darurat tumpahan minyak dari kapal di pelabuhan dan juga kesiapan peralatan – peralatan penanggulangan pencemaran yang ada di PT Pelabuhan Tegar Indonesia,” jelas Sri Utomo.
Lebih lanjut, Sri Utomo, menyampaikan Kantor KSOP Kelas II Marunda, memberikan apresiasi dan dukungan atas kegiatan tersebut. Hasil kegiatan di PT Pelabuhan Tegar Indonesia saat ini sudah sangat baik, terhadap penanggulangan pencemaran baik dari segi prosedur, peralatan dan bahan, maupun personil, hal ini akan membawa tren positif terhadap kepatuhan PM 58 Tahun 2013.
“Sebagaimana dijelaskan di PM 58 Tahun 2013 di BAB VI mengenai latihan diperlukan minimal 4 kali setahun untuk table top dan untuk latihan pagelaran peralatan minimal 2 (dua) kali setahun harus dilakukan. Mengingat pentingnya kegiatan ini juga terhadap antisipasi PT. PTI apabila terjadi tumpahan minyak di perairan,” tutur Sri Utomo.
Sri Utomo menambahkan implementasi regulasi melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi tolak ukur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan Marunda dalam mempersiapkan keadaan darurat saat terjadi tumpahan minyak di perairan.(Red-MM).