
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSO) Kelas II Marunda Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Bersama Tim dari Direktorat KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran bertempat di PT. Pelabuhan Tegar Indonesia, Marunda, Selasa tanggal 9 Juli 2024 yang lalu.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Marunda Letkol. Sri Utomo, M.Si (Han), M.Tr. Opsla melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, hari ini Rabu (10/7/2024) mengatakan bahwa kegiatan verifikasi operasional lapangan tersebut dilakukan adalah sebagai dasar penerbitan Surat Pengesahan Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

“Adapun verifikasi yang dilakukan dilapangn yaitu verifikasi terhadap prosedur penanggulangan pencemaran, peralatan dan bahan, serta personil. Hasil verifikasi ini akan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan Perpanjangan Pengesahan Pemenuhan Persyaratan Penanggulangan Pencemaran Di wilayah kerja atau operasional PT Pelabuhan Tegar Indonesia yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi dari KSOP Kelas II Marunda Marunda, Tim dari Direktorat KPLP serta Tim dari PT. Pelabuhan Tegar Indonesia,” jelas Sri Utomo.
Sri Utomo menambahkan setelah kegiatan verifikasi dilaksanakan, untuk hasilnya bahwa PT Pelabuhan Tegar Indonesia sudah memenuhi persyaratan untuk penanggulangan pencemaran baik dari segi prosedur, peralatan dan bahan, maupun personil.
“Hal ini tentunya membawa tren positif terhadap kepatuhan Perturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013. Kantor KSOP Kelas II Marunda berharap melalui kegiatan verifikasi di PT Pelabuhan Tegar tersebut dapat menjadi contoh untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lain,” tutup Sri Utomo.(Red-MM).