
Mimbarmaritim.com (Yogyakarta)
Implementasi terhadap aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di Indonesia dan negara lain yang telah meratifikasi aturan IMO tersebut, hingga tahun 2024, hal ini telah berlangsung selama 20 tahun dari sejak diberlakukannya pada tanggal 1 Juli 2004.
Aturan ISPS Code di implementasikan pada kapal – kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran ke luar negeri dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal asing atau kapal yang telah comply dengan ISPS Code.
Karena kapal dan fasilitas pelabuhan berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian negara Indonesia melalui perdagangan Internasional yang menggunakan laut sebagai sarana pendukung untuk mengirimkan barang ekspor dan impor.
Dalam menunjang kelancaran perdagangan internasional tersebut maka perlu dipastikan bahwa kapal dan fasilitas pelabuhan konsisten dan berkesinambungan untuk tetap menerapkan peraturan Internasional yaitu International Ship and Port Security (ISPS) Code.

“Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Temu Teknis Auditor ISPS Code sebagai forum tahunan para Auditor ISPS Code untuk saling menukar informasi dan pengalaman saat melakukan verifikasi. Forum diskusi terkait aturan ISPS Code yang sudah ada di Indonesia, aktualisasi dan evaluasi penerapannya di kapal dan fasilitas Pelabuhan yang sudah menerapkan ISPS Code,” demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi saat membuka acara Temu Teknis Auditor ISPS Code, bertempat di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta, Selasa (3/7/2024) yang lalu.
Kegiatan temu teknis yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut dihadiri sebanyak 60 orang Auditor ISPS Code berdinas di Kantor Pusat maupun Unit Teknis Pelaksana (UPT) dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Harapan saya melalui kegiatan temu teknis ini dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang pernah atau akan dihadapi oleh Auditor ISPS Code dalam melaksanakan verifikasi kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap kesesuaian aturan ISPS Code, dan berpengaruh positif untuk Auditor itu sendiri, pihak kapal, pihak manajemen fasilitas pelabuhan dan pengguna jasa maritim lainnya serta Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dunia maritim Indonesia yang aman dan patuh terhadap salah satu aturan internasional yaitu ISPS Code,” jelas Jon Kenedi. (MM-01)