
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Sosialisasi KM No.11 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk (RIP) Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, bertempat di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Acara Sosialisasi KM No.11 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk (RIP) Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, ini turut dihadiri berbagai instansi pemerintah terkait, TNI, Polri, BUMN, dan para pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok sekitarnya.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan dan Konektivitas Ir. Subagyo. M.T. dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi menyampaikan Alhamdulillah…. Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi sudah jadi legal, hal ini telah cukup lama ditunggu. Karena dulunya masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta kurang lebih 5 Tahun, sekarang sudah terbit melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, merupakan target dari Inpres No.5 Tahun 2020 tentang Stranas PK serta Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Nasional Logistik Ekosistem (NLE) khususnya pada pilar No.4 terkait dengan Infrastruktur dan Tata Ruang Pelabuhan.
“Dengan terbitnya RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi ini, semua pelaku usaha di Tanjung Priok, investor akan mempunyai kepastian hukum. Sebagai regulator akan mempunyai kepastian untuk tidak di hukum,” ujar Subagyo.
Subagyo mengatakan terbitnya RIP ini, tentu kedepannya pelabuhan Tanjung Priok akan terus berkembang. Karena pelabuhan memiliki peranan penting sebagai simpul jaringan transportasi sebagai pintu gerbang perekonomian tempat moda transportasi penunjang kegiatan – kegiatan industri atau perdagangan serta distribusi produksi konsolidasi muatan dan barang dalam mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Pelabuhan juga akan bermanfaat untuk meningkatkan konektivitas antar pulau mendukung pertumbuhan perekonomian wilayah dan nasional serta mendukung sistem logistik Nasional guna meningkatkan akses pada pasar nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Subagyo menyebutkan bahwa pelabuhan Tanjung Priok mencapai 65 % ekspor yang ada di Indonesia adalah melalui Tanjung Priok, artinya pelabuhan Tanjung Priok merupakan barometer ekonomi nasional tentu hal ini harus di jamin siap semua pelayanannya, karena 65 % ekspor Indonesia itu lewat Tanjung Priok.

Selain itu, lanjut dia, harus diperhatikan juga strategi reformasi birokrasi dan pelayanan publik untuk meningkatkan ekspor impor kepabeanan dan kepelabuhanan dengan sasaran mengurangi dwilling time di pelabuhan tahun 2024 berkisar sampai 2,2 sampai 3,2 hari. Maka untuk pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil melampaui target tersebut dengan dwilling time rata – rata per Mei Tahun 2024 adalah 2,67 hari.
“Jadi hal ini, adalah salah satu target yang sudah dihasilkan, baik itu dengan Stranas PK maupun dengan NLE juga Perintah dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Untuk mengoptimalkan mengurangi dwilling time yang ada di pelabuhan khususnya Tanjung Priok,” ucapnya.
Subagyo menambahkan mengingat peran penting dari pelabuhan maka perencanaan pembangunan dan membuat suatu pelabuhan dituangkan dalam satu dokumen rencana induk pelabuhan, karena setiap pelabuhan harus memiliki RIP, sangat penting dan krusial untuk menentukan keberhasilan pengembangan operasional di pelabuhan tentu harus saling bersinergi antara satu sama lain sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
Kepala KSOP Utama Tanjung Priok M.Takwin Masuku didampingi Kabid Lalulintas dan Angkutan Laut Wim Parulian Hutajulu dalam paparannya menyampaikan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) merupakan langkah penting dalam
pengembangan pelabuhan. RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik, mengatasi stagnasi operasional pelabuhan, dan mendukung
NLE.
M.Takwin Masuku mengatakan bahwa proses penyusunan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi memakan waktu 12 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa proses tersebut melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu yang matang untuk mencapai kesepakatan dan menghasilkan RIP yang komprehensif dan terintegrasi.
‘Sosialisasi KM No.11 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait
RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi kepada para pihak terkait. Selain itu, diharapkan acara ini dapat menjalin kolaborasi dan sinergi untuk mendukung pengembangan pelabuhan,” katanya.
Ia menjelaskan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi diharapkan dapat memberikan manfaat yakni Meningkatkan efisiensi logistik, Mengatasi stagnasi operasional pelabuhan, Mendukung NLE, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional, Meningkatkan akses pada pasar nasional dan internasional
“KSOP Utama Tanjung Priok berkomitmen untuk mewujudkan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi. Dengan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan RIP ini dapat membawa kemajuan bagi pelabuhan dan perekonomian nasional,” tambah Takwin.

Ketika Mimbar Maritim menanyakan kepada Kepala KSOP Utama Tanjung Priok M.Takwin Masuku, terkait bagaimana perencanaan dalam Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, dalam hal mengatasi permasalahan kemacetan yang kerap terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok ..?
Takwin menjelaskan terkait isu kemacetan merupakan hal yang menjadi perhatian dan perlu penanganan yang terencana dimana penanganan kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok telah tertuang dalam program jangka pendek pada Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda terintegrasi yakni
Pertama, menyediakan beberapa rencana lokasi buffer area parkir truk diantaranya :
(1) Sisi Barat Pelabuhan Tanjung Priok dengan melakukan pembangunan gate check point dan pengembangan lapangan buffer area di Jalan Industri seluas kurang lebih 2,76 hektar.
(2) Sisi Selatan dengan rencana penutupan jalan depan kantor ex Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengembangan kegiatan konsolidasi, distribusi dan logistic sekaligus dapat menjadi area buffer dalam keadaan darurat.
(3) Sisi Selatan bagian Timur jalan akses Kalibaru New Priok (Common Area) dan area lapangan penumpukan terminal kendaraan selain diperuntukkan untuk area konsolidasi, distribusi, logistik dapat pula digunakan untuk buffer area seluas kurang lebih 26,59 hektar.
Kedua, Rencana pembangunan NPEA (New Priok Eastern Access) yang menghubungkan Terminal Kalibaru New Priok dengan Jalan Tol Cibitung – Cilincing yang bertujuan untuk mengurangi kongesti di jalan eksisting dari Terminal Kalibaru New Priok menuju hinterland sehingga layanan logistik lebih efisien.
Executive Director PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Drajat Sulastyo pada kesempatan yang sama menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian Perhubungan atas terbitnya RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, semua ini tidak terlepas dari dukungan Kementerian Perhubungan, Kenmekomarves dan lembaga lainnya.
“Atas nama manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Pelindo kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas terbitnya RIP ini menjadi dasar hukum Pelindo untuk pelaksanaan pengembangan pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.
Menurut dia, Keputusan Menteri No.11 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, bahwa RIP Tanjung Priok ini pada akhirnya diintegrasikan dengan pelabuhan Marunda sekitarnya hal ini sangat relevan.
“Karena saat ini, kita menjadi tahu kawasan pelabuhan Tanjung Priok sudah sampai ke Marunda, tentu kedepan hal ini menjadi acuan kita untuk segmentasi bisnis kepelabuhanan di lingkungan Tanjung Priok dan sekitarnya. RIP ini menjadi acuan penataan terkait terminalisasi yang ada di wilayah khususnya Tanjung Priok,” kata Drajat.
Ia mengatakan Pelindo akan segera menindak lanjuti RIP kedalam sebuah pekerjaan nyata yang ada di lapangan karena memang hal ini yang ditunggu-tunggu Pelindo terkait kedepan mungkin akan segera ada releokting Tanjung Priok dan penyesuaian semua administrasi yang ada di wilayah Tanjung Priok. Sehingga kedepan para pelaku usaha akan mempunyai kepastian hukum dan Pelindo tidak takut lagi, segera untuk mengoptimalisasikan Tanjung Priok seharusnya menjadi lahan yang sangat primer untuk bisnis kepelabuhanan.
“Pelindo akan segera menindaklanjuti RIP, kami mohon dukungan dari semua pihak, karena semua rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Priok tidak akan bisa dikerjakan Pelindo sendiri kedepan, sehingga kami memohon dukungan semua pihak baik instansi Kementerian maupun Lembaga pemerintah terkait lainnya yang ada di wilayah Tanjung Priok serta teman-teman dari Badan Usaha di Tanjung Priok. Untuk mendukung kami Pelindo terkait pelaksanaan RIP tersebut, agar bisa terselesaikan dalam jangka yang telah ditentukan oleh RIP baik jangka pendek, menengah maupun panjang, mudah mudahan semua ini bisa terealisasi sesuai RIP dan membawa manfaat terhadap semua pelaku usaha maupun pemerintahan,” tutup Drajat.

Sementara Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri dalam paparannya menyampaikan poin dari rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Priok dalam RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi yaitu Tanjung Priok membutuhkan penataan lahan daratan eksisting pelabuhan, kemudian pengembangan terminal Kalibaru yang saat ini sudah bisa dirasakan melalui kerja sama dengan terminal NPCT1 seluas 32 hektar dan saat ini juga sedang pengerjaan reklamasi NPCT2.
Selain itu, Adi Sugiri, menjelaskan yang sedang ditunggu – tunggu terkait relokasi Terminal Penumpang yang rencananya akan dipindahkan ke Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, sehingga Terminal Penumpang Tanjung Priok akan dikomersilkan menjadi kegiatan barang. Begitupun sebaliknya relokasi cargo yang dari Sunda Kelapa akan dipindahkan relokasi ke Pelabuhan Tanjung Priok, karena kegiatan petikemas dan cargo di Sunda Kelapa sudah cukup banyak.
“Sedangkan kegiatan operasional yang eksisting di pelabuhan Priok saat ini ada beberapa kawasan yakni kawasan Kali Japat, kawasan Nusantara, kawasan wilayah I,II dan III, kawasan petikemas, kawasan Kalibaru eksisting serta kawasan lini I,” sebutnya.
Adi Sugiri mengungkapkan time line rencana jangka pendek pada tahun 2023 sampai tahun 2027, setelah RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi terbit, namun berbagai pakta di lapangan Pelindo telah dlakukan dalam rangka penataan pelabuhan termasuk bagian dari pada percepatan pengembangan pelabuhan sebagaimana instruksi Perpres dari Presiden terkait Stranas PK maupun NLE yang menjadi dasar percepatan penataan pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut dia, hal ini sudah dapat dilaporkan terkait untuk zonasi kawasan Terminal Petikemas dan mengektivitaskan Kereta Api ke masuk dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Tahun 2023 – 2024 merupakan bagian dari rencana pengembangan jangka pendek yaitu pertama rencana pengembangan dermaga Inggom pada sisi Barat dan Timur. Kedua terkait dengan perkembangan curah, sedangkan yang ketiga pembangunan NPCT2, NPCT3 kemudian pengerukan kolam pelabuhan dan membangun akses tol untuk mengurai kemacetan, dimana dari NPCT2 langsung akses ke tol.
Lebih lanjut, Adi Sugiri menuturkan perubahan lapangan didepan kantor KPU Bea Cukai akses 009 menjadi akses lini II. Sementara rencana Pelindo Regional 2 Tanjung Priok untuk Tahun 2025 yaitu lahan kosong sebelah Selatan dekat Kantor Balai Kesehatan akan disiapkan akan menjadi suplai atau transportir, kemudian pembangunan akses jalan ke jalan Martadinata, relokasi kantor Pelni pindah ke Terminal Penumpang sehingga akan bertambah untuk lapangan penumpukan Petikemas dan area kosong akan digunakan.
“Sedangkan rencana tahun 2026, area TKBM menjadi are multipurpose, dan area JICT II akan dikerjakan karena sudah dapat pemenang untuk mengerjakan dimana waktu pengerjaan kurang lebih satu setengah tahun. Mudah mudahan pengerjaan tersebut sesuai dengan schedule untuk dapat dimanfaatkan kedepan kegiatan bongkar muat,” pungkas Adi Sugiri.(Red-MM).