Kantor KSOP Utama Tanjung Priok Mediasi Hak Awak Kapal Yang Meninggal Saat Bekerja Di Atas Kapal Bendera Asing

Saat Pertemuan di Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, Senin (19/2/2024) lalu.

Mimbarmaritim.com ( Tanjung Priok)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Tanjung Priok dibawah Kepemimpinan M.Takwim Masuku melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan, Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal dan tim Port State Control (PSC) mengadakan pertemuan dengan perwakilan Owner Fleet Management, perwakilan PT. Indomaritime Management, Agen Kapal, perwakilan P & I, Nakhoda dan KKM kapal MV. DIAMOND INDAH serta ahli waris awak kapal yang meninggal saat bekerja diatas kapal, pertemuan ini bertempat di Kantor KSOP Utama Tanjung Priok, Senin (19/2/2024) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Capt. Yohsua P.S. Anthonie, bertindak sebagai mediator dan fasilitator antara pihak kapal dan ahli waris terkait dengan penyelesaian pembayaran hak-hak awak kapal yang meninggal saat bekerja diatas kapal dapat diterima oleh pihak keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam pertemuan ini dilakukan musyawarah mufakat terkait besaran santunan yang akan diberikan kepada pihak keluarga korban dan dilakukan perhitungan oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Hal ini pun telah disepakati oleh pihak P&I dan pihak Fleet Management untuk dapat segera memproses pembayaran hak – hak awak kapal yang meninggal kepada ahli warisnya sesuai dengan standard yang berlaku secara Internasional yang diatur dalam MLC Convention 2006,” demikian disampaikan Kabid Pengawasan dan Penindakan Capt. Yohsua P.S. Anthonie, melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, di Jakarta hari ini, Rabu (21/2/2023).

Capt. Yoshua mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menekankan agar seluruh kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dapat dipenuhi dalam waktu yang telah disepakati bersama dalam pertemuan tersebut.

“Mengingat bahwa awak kapal yang meninggal adalah awak dari kapal berbendera asing dimana pemeriksaan kelaiklautan dan keselamatan kapal asing merupakan tugas dan fungsi petugas Port State Control (PSC). Untuk itu, pentingnya komitmen pemenuhan hak – hak awak kapal yang meninggal agar sesuai dengan ketentuan/konvensi yang berlaku secara internasional sebelum kapal tersebut meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Capt.Yoshua.

Petugas PSC KSOP Utama Tanjung Priok Saat Melakukan Pemeriksaan di Atas Kapal

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal KSOP Utama Tanjung Priok Capt.Budi Paros Sitohang mengatakan pihaknya yang membawahi langsung Petugas PSC telah melakukan pemeriksaan secara langsung bersama petugas PSC naik keatas kapal.

Capt.Budi Paros Sitohang menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terfokus pada terpenuhinya hak-hak pelaut di atas kapal berdasarkan pada MLC Convention 2006 dimana Indonesia sebagai negara anggota IMO sudah meratifikasi aturan tersebut. Hasil pemeriksaan yang terfokus sesuai amanat MLC Convention 2006 yang dilaksanakan diatas kapal inilah yang kemudian menghasilkan beberapa kesepakatan antara keluarga awak kapal yang meninggal, pihak Fleet Managemen sebagai managemen kapal tersebut dan juga P & I sebagai bagian dari asuransi akan mengcover kompensasi yang akan diterima pihak ahli waris.

“Adapun kompensasi yang diterima ahli waris antara lain terkait dengan jumlah gaji yang harus dibayarkan, pembayaran biaya transportasi pemakaman dan biaya pemakamannya serta kompensasi kematianva awak kapal saat bekerja di atas kapal,” sebut Capt Budi Paros Sitohang.

Capt.Budi Paros Sitohang menambahkan dengan adanya kejadian ini, Kantor KSOP Utama Tanjung Priok berharap dan menghimbau setiap orang yang bekerja di atas kapal, untuk dapat lebih berhati-hati dalam bekerja dan memastikan sebelum bekerja diatas kapal.

Selain itu, kata Capt. Budi Paros Sitohang, diharapkan para awak kapal harus memahami betul dan mengerti hak dan kewajiban selama bekerja di atas kapal serta menanda tangani kontrak kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dapat menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang buruk.(Red-MM).

Tinggalkan komentar