
Mimbarmaritim.com (Teluk Bayur)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Bayur, Padang – Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi Terkait Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Teluk Bayur bertempat di Ruang Rapat Baruna Sasana Karya Teluk Bayur, Selasa (15/8/2023).
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi Terkait Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Teluk Bayur diantaranya Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur Jondra Juis, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat, General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Capt Medi Kusmana, Branch Manager PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) Cabang Teluk Bayur Fauzi, Danlantamal 2 Padang, Dandim 0312 Padang Kolonel Inf. Jadi S.I.P, Ditpolairud Polda Sumatera Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat.
Dinas Koperasi dan PKM Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Heri Nofiardi, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Fauzan Ibnovi, Dinas Perhubungan Kota Padang, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.IK, M.Si, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Iptu Riyan A.D., STr.K, Kapolsek Padang Selatan AKP. Nanang Irawadi, S.H, M.H, Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Sumatera Barat H.M. Tauhid, Pengurus Koperbam Teluk Bayur, Koperasi Jasa Maritim Teluk Bayur.
Dalam Rapat Koordinasi sesuai dengan notulen rapat tersebut, dimana masing – masing peserta yang hadir pada saat pembahasan Terkait Pengelolaan TKBM di Pelabuhan Teluk Bayur muncul beberapa pendapat diantaranya:
Pengurus Koperasi Jasa Maritim Teluk Bayur (Kopermar) pada kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), diharapkan agar tidak ada monopoli di pelabuhan Teluk Bayur.

Sedangkan Pengurus Koperbam mengatakan tidak ada permasalahan di pelabuhan Teluk Bayur, namun sebaiknya harus dipahami bahwa koperasi harus memiliki tempat, pekerjaan dan lokasi sendiri.
Menanggapi pendapat dari kedua pengurus koperasi tersebut, Pengurus APBMI menyarankan agar Kemenhumkam untuk dapat memberikan solusi dan aturan yang seharusnya berlaku.
Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Barat menanggapi perihal yang disampaikan oleh Pengurus Koperasi Jasa Maritim Teluk Bayur dan Kopegmar bahwa sebaiknya harus dipahami terlebih dahulu apa koperasi itu sendiri, siapa pemiliknya dan bagaimana aturan hukum yang ada.
Secara hukum Koperasi Jasa Maritim Teluk Bayur sah karena telah memenuhi persyaratan hukum yang ada. Untuk menyelesaikan kedua koperasi tersebut ada 2 (dua) solusi yaitu secara asas kekeluargaan sesuai dengan prinsip dan asas koperasi atau melalui ranah hukum.
Dandim 0312 Padang menyarankan agar pertemuan ini fokus membahas solusi dan konsep yang akan digunakan kedepannya.
Kapolresta ada kesempatan itu juga memberikan saran agar tindakan hukum merupakan langkah akhir yang diambil dan lebih mengedepankan asas kekeluargaan guna mendukung terwujudnya HARKAMTIBNAS.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang pihaknya sependapat dengan Dandim 0312 Padang bahwa kedepannya koperasi dapat bekerjasama dengan melibatkan masing – masing anggota dengan harapan tidak muncul gejolak di kemudian hari.
Sedangkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat menyatakan agar kedua koperasi dapat bekerjasama tetapi dipisahkan tugas-tugas sembari menunggu peraturan koperasi yang kemudian dapat diatur mekanismenya.
Pada kesempatan itu Komperbam dan Koperasi Jasa Maritim Teluk Bayur sepakat melakukan kerjasama dalam mengelola TKBM di pelabuhan Teluk Bayur yang kemudian akan mengatur mekanisme kerja sama kedepanya.

Menanggapi pendapat dari para peserta Rapat Koordinasi Terkait Pengelolaan TKBM di pelabuhan Teluk Bayur, Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur Jondra Juis, S.E., M.Si, mengatakan pada prinsipnya pihaknya akan mendukung kerjasama antara kedua koperasi dan berharap kedua koperasi untuk tetap dapat membuka hati dan berlapang dada.
“Namun jika masih belum sepakat maka harus melalui jalur hukum dengan catatan tidak mengganggu jalannya operasional pelabuhan Teluk Bayur,” kata Jondra.
Dari pembahasan Rapat Koordinasi Terkait Pengelolaan TKBM di pelabuhan Teluk Bayur ada beberapa poin yang disepakati bersama sebagai kesimpulan rapat tersebut yakni :
- Upaya hukum merupakan langkah terakhir, maka yang harus dikedepankan adalah pendekatan kekeluargaan guna mendukung HARKAMTIBNAS.
- Bahwa Koperasi Koperbam dan Kopermar sama-sama memiliki dasar hukum yang sah dimana asas koperasi adalah kekeluargaan.
- Solusi terhadap sengketa 2 (dua) koperasi tersebut adalah islah atau hubungan baik kembali atau pemilihan ulang yang pelaksanaannya disaksikan aparatur dan instansi yang hadir saat rapat sesuai daftar hadir hari ini dan mekanisme pelaksanannya mengacu pada aturan yang berlaku.
- Koperbam dan Kopermar siap untuk islah terkait keberadaan tenaga TKBM yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur.
- Mekanisme pembagian pekerjaan dan mekanisme pemberlakuan tarif akan di atur oleh regulator pada kesempatan pertama dalam rangka normalisasi kegiatan bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur.
- Dengan dilaksanakan islah yang disaksikan oleh seluruh undangan rapat, maka disharmonisasi antara Koperbam dan Kopermar dinyatakan selesai.
- Notulen rapat beserta dokumentasi rapat akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan RI, Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan seluruh instansi terkait guna menyampaikan wujud harmonisasi di Pelabuhan Teluk Bayur.(Red-MM).