


Mimbarmaritim.com (Gresik)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik terus berupaya meningkatkan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerja Pelabuhan Gresik. Salah satu tujuannya adalah dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran serta berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara optimal.
Kepala KSOP Kelas II Gresik, Hotman Siagian didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Lala) Capt Firmawan beserta jajarannya melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ke wilayah kerja. Salah satunya adalah di Terminal Khusus PT. Orela Shipyard yang berada di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik.
” Tim KSOP Kelas II Gresik melaksanakan pengawasan dengan Check On The Spot dengan mengawasi langsung kegiatan ke perusahaan galangan kapal di Gresik itu. Selain itu, guna melihat secara langsung aktivitas dan kegiatan perusahaan sekaligus memastikan bahwa kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Hotman Siagian melalui keterangan tertulisnya diterima Mimbar Maritim, Jumat (4/8/2023..
Hotman pada kesempatan itu menyampaikan pengawasan ini dilaksanakan agar PT. Orela Shipyard mentaati peraturan perundang – undangan dan ketentuan dibidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Selain itu, kata Hotman, pihak pemilik Terminal Khusus (Tersus) supaya memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan. Untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan izin yang diberikan.



Hotman, juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya mendorong Peningkatan Pelayanan Publik. Dengan harapan agar tetap neningkatkan kinerja dan menerapkan K3, wajib membuat laporan operasional kegiatan kepelabuhanan sesuai aturan, tetap menjaga prokes dalam bekerja. Tingkatkan pengawasan, sinergitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan tetap Bekerja dengan HATI.
” PT Orela Shipyard telah memiliki izin Tersus dari Kementerian Perhubungan sejak tahun 2019. Sejak keluarnya keputusan itu, maka PT. Orela Shipyard telah memberikan kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan pertahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan,”jelas Hotman.
Dia menambahkan saat ini, di wilayah Pelabuhan Gresik ada 11 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), 2 Terminal Khusus (Tersus) serta 3 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang telah memiliki izin dan memberikan kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan.
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Capt Firmawan mengungkapkan, bahwa kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Diharapkan agar semua taat aturan dan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan ke Kas Negara. Pelaksanaan kegiatan ini pengawasan Kepelabuhanan berjalan dengan baik, aman, tertib dan lancar.(Red-MM).