
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Pemerintah untuk dibahas bersama publik. RUU ini disahkan sebagai inisiatif DPR RI pada sidang paripurna bulan Februari 2023.
Pemerintah secara resmi akan memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR RI akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sehingga hak publik didengar, sebagai masukan untuk dipertimbangkan dan hak publik mendapatkan penjelasan untuk dapat diakomodir dalam rangka pembahas RUU tersebut.
Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.
Kementerian Kesehatan Cq Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas I Tanjung Priok menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing) secara hybrid, luring terkait RUU Kesehatan yang substansinya terkait Wabah Penyakit Menular, bertempat di Ruang Rapat Onrust KKP Kelas I Tanjung Priok, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok Heri Saputra, S.K.M, M.Kes didampingi Brata Sugema,S.K.M, M.Si dan dr.I Nyoman Putra, M.Kes dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing) ini terkait RUU Kesehatan yang baru. Ada beberapa substansi Wabah Menular dan Kesehatan Matra dilingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dalam hal ini KKP Kelas I Tanjung Priok.
Heri Saputra menjelaskan DPR RI saat ini telah menetapkan RUU Kesehatan dalam program legislasi Nasional RUU Kesehatan Tahun 2022 atas inisiatif DPR. Dimana Draff RUU Kesehatan telah disampaikan dari Ketua DPR RI kepada Presiden RI melalui surat tanggal 7 Maret 2023. Kemudian Presiden RI telah menunjuk wakil Pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan melalui surat tanggal 9 Maret 2023. Maka Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai Koordinator penyusunan DIM melalui surat Mensesneg tanggal 9 Maret 2023, bersama dengan : Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Ham, Kemenko PMK, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian LHK dan Lembaga BPOM, BKKBN dan BNPB.

Heri Saputra juga memaparkan bahwa Transformasi Kesehatan membutuhkan dukungan regulasi, untuk mewujudkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejalan dengan visi Presiden RI untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan melaksanakan 6 pilar transformasi untuk kesehatan masyarakat Indonesia yakni : transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.
Dia menyebutkan RUU Kesehatan mencabut 9 Undang Undang (UU) dan mengubah 4 UU dimana UU yang dicabut yakni UU No.4 tahun 1084 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Sedangkan UU Kesehatan yang diubah adalah UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Omnibus Law adalah metode pembentukan UU yang dapat memuat materi yang baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai UU, mencabut UU yang sejenis dan hierarkinya sama dengan menggabungkannya ke RUU atau UU yang dicabut tersebut digabungkan menjadi satu menjadi muatannya lebih banyak,” katanya.
Heri Saputra mengungkapkan secara sistematika RUU Kesehatan yakni Draff RUU Kesehatan terdiri atas 20 Bab dan 478 Pasal. Namun yang perlu di bahas hari ini dalam memberikan masukan yang ada kaitannya adalah Bab XII terkait Wabah Penyakit Menular. Diharapkan pada tanggal 21 Maret 2023 ini akan dilaksanakan sosialisasi, karena diamanatkan Kementerian Kesehatan ke Direktorat P2P melalui KKP Kelas I Tanjung Priok adalah hanya menangani wabah penyakit menular saja.
Lebih lanjut, Heri menuturkan alur pemrosesan RUU inisiatif DPR RI yaitu proses di DPR, proses di Pemerintah selanjutnya proses di DPR dan yang terakhir jika disetujui, akan disahkan oleh Presiden RI dan diundangkan. Untuk saat ini yang dilakukan adalah tahap penyusunan DIM dan Partisipasi Publik meliputi : Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing, Sosialisasi (Diskusi), Kunjungan Kerja, Forum Group Discussion (FGD) dan Partisipasi publik lainnya misalnya melalui media sosial atau website.
“RUU Kesehatan ini diharapkan partisipasi publik dilakukan untuk mengakomodasi masukan masyarakat memiliki tiga hak : (1). Hak untuk didengarkan pendapatnya, (2). Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, (3).Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Dalam kegiatan ini kami akan menampung apa saja masukan dan kritikan, namun kami tidak memberikan jawaban dan penjelasan cukup hanya mencatat,” sebutnya.

Ditambahkannya, kemudian, siapa saja yang memberikan masukan ..? Tentunya masyarakat yang punya kepentingan, otomatis masyarakat di pelabuhan dengan adanya kemarin pamdemi Covid-19 hirup pikuk seperti apa,…? Tentunya pasti ada kekurangan dari pelayanan KKP Kelas I Tanjung Priok akan bisa dimasukkan di dalam RUU Kesehatan ini agar dalam pelayanan KKP juga mendapat payung hukum dalam pekerjaan sehingga apapun yang dilakukan masuk dalam UU Kesehatan.
Lebih lanjut, Heri memaparkan, substansi Wabah Penyakit Menular yang dibahas dalam Bab XII RUU Kesehatan yaitu Muatan Pengaturan ada 10 bagian diantaranya : Umum, Penetapan Jenis Penyakit yang berpotensi Menimbulkan Wabah, Kewaspadaan Wabah di Wilayah, Daerah Wabah, Penanggulangan Wabah, Kegiatan Pasca Wabah, Pelaporan, Sumberdaya, Hak dan Kewajiban dan Larangan.
Dijelaskan Heri lagi, bahwa ketentuan umum dalam RUU terkait substansi Wabah Penyakit Menular yakni Wabah Penyakit Menular yang sebut Wabah adalah kejadian luar biasa penyakit menular yang jumlah kasus dan/atau kematiannya meningkat dan menyebar dalam skala luas yang dapat menimbulkan bencana non alam.
Kejadian Luar Biasa yang disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian dan/atau kecacatan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.
Pintu Masuk Negara adalah tempat masuknya dan keluarnya alat angkut,orang dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandara udara, maupun pos lintas batas negara seperti Entikong Kalimantan Barat.
Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN) adalah lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan Kekarantinaan kesehatan.
“Melalui RPD KKP Kelas I Tanjung Priok, kami mengajak seluruh masyarakat Maritim dan seluruh stakeholder pelabuhan Tanjung Priok untuk dapat berpartisipasi dalam RUU Kesehatan,” pungkas Heri mengakhiri paparanya.
Usai pemaparan terkait RUU Kesehatan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok. Moderator yang memandu kegiatan RDP tersebut meminta tanggapan dan masukan kepada seluruh peserta yang di undang baik secara offline dan hybrid. Masing-masing peserta RDP dari stakeholder pelabuhan Tanjung Priok secara bergantian memberikan masukan dan moderator kegiatan RDP mencatat untuk dilaporkan ke Kantor Kementerian Kesehatan RI, dalam pembahasan RUU Kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan RDP Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok ini diantaranya : Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Triono, Dinas Kesehatan Kolinlamil, Humas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Gita, perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok Ivan, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, perwakilan RSUD Koja Jakarta Utara, perwakilan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Ikatan Dokter Indonesia Jakarta, Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjung Priok, Pengurus DPC INSA Jaya Sunarno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) Drs.Muallif, Z.A, jajaran pejabat fungsional dan staf KKP Kelas I Tanjung Priok, awak media dan stakeholder pelabuhan Tanjung Priok. (Red-MM).