Kemenhub Lakukan Penyesuaian Aturan Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal telah diundangkan pada tanggal 13 Mei 2017 di Jakarta dan salah satu yang dibahas adalah penggunaan aplikasi atau komputerisasi yang terhubung secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal.

Pendaftaran kapal yang selama ini telah diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal telah menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online untuk pelayanan kepada para pengguna jasa.

“Perlu adanya penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan dengan peraturan – peraturan lain yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal,” ujar Ahmad Wahid, di Jakarta, Rabu (1/2/2022).

Sehubungan hal tersebut Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menginisiasi acara konsinyering demi terwujudnya tata kelola dokumen pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan baik, kepastian hukum dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Acara ini diikuti oleh para Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para pejabat dan koordinator di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan stakeholder terkait lainnya.

Ahmad Wahid menjelaskan hal ini penting dilakukan mengingat pendaftaran kapal merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal.

“Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar,” ungkap Ahmad Wahid.

Dia mengatakan pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum. Salah satunya dengan menyempurnakan peraturan menteri tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal.

“Semoga dengan adanya rapat konsinyering ini dapat menyatukan pendapat dan menerima masukan – masukan yang bermanfaat guna peningkatan layanan kepada masyarakat,” pungkasnya Ahmad Wahid.(MM-01)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s