KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun Sosialisasi E-Pas Kecil Kepada Pemilik Kapal di Belakang Padang

Mimbarmaritim.com (Kepri)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi penerapan elektronik Pas Kecil (E-Pas Kecil) kepada para pemilik kapal.

Kali ini, kegiatan sosialisasi E-Pas Kecil dilakukan kepada pemilik kapal dan nelayan yang tergabung dalam koperasi jasa motor angkut di Kecamatan Belakang Padang Kepulauan Riau, hari ini Senin (30/1/2023).

“Hari ini, kita menemui para pemilik kapal di Belakang Padang untuk mensosialisasikan E-Pas Kecil  yang merupakan legalitas dokumen atau status hukum bagi mereka yang menggunakan kapal kecil atau dibawah ukuran 7 Gross Tonage (GT),” demikian disampaikan Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, Senin (30/1/2023).

Jon Kenedi mengatakan, E-Pas Kecil merupakan terobosan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memiliki banyak bermanfaat bagi para nelayan atau pemilik kapal.

Selain legalitas sudah lengkap, kata Jon Kenedi, E-Pas Kecil juga bermanfaat dan membantu para pemilik kapal untuk dijadikan sebagai agunan atau jaminan saat mendapat peminjaman dari Bank.

Menurut dia, E-Pas Kecil juga membantu nelayan dan pemilik kapal yang ingin meminjam dana di Bank dan untuk mendapatkan bantuan program dari pemerintah baik pusat maupun daerah.

Jon Kenedi menjelaskan saat ini sudah mencapai lebih 2.000 pemilik kapal atau nelayan yang sudah memiliki pas kecil. Sebelumnya nelayan atau pemilik kapal telah memiliki pas kecil dalam bentuk blanko atau selembar kertas yang dinilai rawan rusak saat dibawa melaut.

“E- Pas Kecil ini, sekarang bentuknya seperti KTP, sehingga pemilik kapal semakin mudah dan efisien karena bisa dibawa kemana-mana. Dari 2000 pemilik pas kecil dalam bentuk blanko, sudah 200 pemilik kapal yang sudah beralih ke E-Pas Kecil, dan kita akan terus lakukan pelayanan E-Pas Kecil,” terangnya.

Jon Kenedi mengungkapkan diterbitkannya E-Pas Kecil ini memudahkan proses identifikasi kapal, karena cukup melalui scan melalui smartphone dengan QR barcode yang tertera pada kartu. Sehingga, hal ini dapat mencegah tindakan yang melanggar aturan seperti kepemilikan kapal ganda oleh nelayan atau pemilik kapal.

“Dengan adanya E-Pas Kecil ini, maka tidak ada lagi misalnya satu kapal dimiliki dua orang. Hal ini karena E-Pas Kecil langsung terdata di kantor pusat, setelah di scan bisa langsung terlihat dokumen lengkap beserta foto kapal pemiliknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Motor Angkut Belakang Padang M Syafei pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas digelarnya sosialisasi E-Pas Kecil oleh Kantor KSOP Kelas I Karimun.

Menurutnya, dengan adanya E-Pas Kecil sangat memberikan banyak manfaat bagi pemilik kapal.

“Kami pemilik kapal sangat terbantu, kartu E-Pas kecil ini bermanfaat sekali. Contohnya bisa memudahkan kami untuk mendapat pinjaman dari bank untuk mengembangkan usaha kami,” tukas M Syafei.(Red-MM).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s