


Mimbarmaritim.com – Bahauheni
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni – Lampung, Jelang Angkutan Laut Nataru mengadakan kegiatan sosialisasi aturan
PM 8 Tahun 2022 dan PM 28 Tahun 2022, bertempat ruang Rapat Gedung PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, hari ini Rabu ( 30/11/2022).
Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni
Capt.Tommy Aronda.,M.Si.,M.Mar
dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. PM Nomor 8 tahun 2022 tentang Inaportnet.PM Nomor 57 tahun 2021 tentang tata cara pemeriksaan, pengujian,dan sertifikasi keselamatan kapal.
“Kantor KSOP Kelas IV Bakauheni bersama stakeholder melaksanakan sosialisasi aturan khusus di penyebrangan Pelabuhan Bakauheni ,”ujar Capt Tommy.
Capt Tommy menambahkan semoga melalui kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakannya PM 28 dan PM 8 thn 2022 dapat segera di implementasikan kepada perusahan pelayaran yang berada wilayah kerja KSOP Kls IV Bakauheni.
” Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Suharto General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Bapak Warsa Ketua GAPASDAP Bakauheni dan seluruh stakeholder pelabuhan Bakauheni,” tukasnya.
Kegiatan sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas IV Bakauheni Capt.Tommy Aronda.,M.Si.,M.Mar dihadiri General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto dan Ketua GAPASDAP Warsa dan stakeholder pelabuhan Bakauheni.(MM-O1).