KSOP Kelas I Banjarmasin Bersama UPT DPJL Wilayah Kalimantan Selatan Buka Gerai Nasional Pas Kecil Gratis Tahun 2022

Mimbarmaritim.com – Banjarmasin

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kelas I Banjarmasin dan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DPJL) menyelenggarakan Gerai Nasional Pas Kecil Gratis Tahun 2022 di wilayah Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan kegiatan Gerai Nasional Pas Kecil Gratis Tahun 2022 berdasarkan Surar Keputusan Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Nomor UM.003/02/04/KSOP.BJM-2022 tanggal 28 September 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelenggaraan Gerai Nasional Pas Kecil yang merujuk pada Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor UM.006/5/DK/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 tentang Gerai Nasional Pas Kecil.

Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun mengatakan tujuan dilaksanakannya pembukaan Gerai ini dalam rangka penyederhanaan proses pelayanan yang efektif, efisien dan GRATIS (tanpa dipungut biaya apapun). Dengan harapan dapat memberikan asas manfaat yang positif dan kepastian hukum kepada seluruh kapal – kapal yang ukurannya di bawah GT.7 melalui penerbitan Sertifikat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia berupa PAS KECIL.

“Pemberian PAS KECIL ini mengacu pada Undan Undang No. 17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perkapalan. Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan,” kata Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, hari ini Sabtu (22/10/2022).

Selain itu, jelas Agustinus Maun, Peraturan Menteri Perhubungan republik Indonesia nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.003/58/9/DJPL-17 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Kecil Sungai dan Danau. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE. 5 Tahun 2019 tentang Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Pemeriksaan.

Agustinus Maun menambahkan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan untuk semua jenis kapal dengan Tonase Kotor (Grosse Tonnage) kurang dari GT 7 yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. UM.003/1/17/Dk-2019 tentang Penentuan Jenis Kapal yang dapat diberikan Pas Kecil.

Sementara, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Capt Maltus Jckline Kapistrato S.SiT, M.Si menjelaskan kegiatan Gerai Pas Kecil Gratis Tahun 2022 tersebut diselenggarakan untuk membantu masyarakat kecil khususnya nelayan yang mengoperasikan kapal GT dibawah 7. Sehingga melalui kegiatan ini nelayan akan mendapatkan status hukum kapalnya dengan mudah, efisien dan tanpa dipungut biaya apapun.

Capt Maltus mengatakan penerbitan Sertifikat Pas Kecil tersebut sebagai output dari pengukuran, yang nantinya akan diserahkan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kintap karena lokasi pengukuran diwilayah kerja KUPP Kelas III Kintap.

Ia menyebutkan penyelenggaraan pengukuran melalui Pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil dilaksanakan bersama UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di wilayah Kalimantan Selatan diantaranya KSOP Kelas I Banjarmasin, KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin, KUPP Kelas III Kintap dan KUPP III Satui.

Ditambahkan, pelaksanaan kegiatan pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil Gratis Tahun 2022 dapat dukungan kolaborasi dan sinergitas dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tala melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tala, DPRD Kabupaten Tala, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tala.

“Pelaksanaan Gerai Nasional Pas Kecil Gratis Tahun 2022 ijin bertempat di Desa Tanjung Dewa dan Desa Batakan Kabupaten Tala
pada tanggal 20 sampai dengan 21 Oktober 2022. Dengan sasaran kurang lebih 300 unit kapal nelayan kecil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang – undangan,” tukas Capt Maltus.(MM-01).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s