


Mimbarmaritim.com – Palembang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 dan Asesmen Sistem Pengamanan pada Pelabuhan Boom Baru bertempat di Ruang Musi hari selasa tanggal 02 Agustus 2022. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 5 Agustus 2022.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono, Kepala KSOP Kelas II Palembang, Letkol. Mar. Triyanto dan General Manager Pelindo Regional 2 Palembang, Imam Rahmiyadi serta perwakilan dari perusahaan BUMN dan swasta yang memiliki Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang comply ISPS Code di wilayah kerja KSOP Kelas II Palembang.
General Manager Pelindo Regional 2 Palembang Imam Rahmiyadi dalam dalam sambutannya mengatakan Pelindo selaku Operator Pelabuhan mendukung kegiatan ini dengan bersinergi dengan KSOP Kelas II Palembang sebagai Regulator Pelabuhan dan BNPT sebagai salah satu badan yang menjaga keamanan untuk mengadakan Asesmen ISPS Code dan sistem pengamanan pada Pelabuhan Boom Baru.
Iman menyebutkan bahwa sejak 1 Oktober 2021 Pelindo sudah melakukan merger salah satu fokus utama setelah melakukan merger adalah masalah keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Pelabuhan. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk pengguna jasa Pelabuhan.
“Pelindo merupakan salah satu Objek Vital Nasional , kami dibawah koordinasi KSOP terus menerus melakukan asesmen ISPS Code dengan stakeholder keamanan,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang, Letkol. Mar. Triyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelabuhan merupakan Objek Vital Nasional strategis yang diperlukan suatu sistem untuk keamanan, di Pelabuhan sudah diberlakukan ISPS Code sejak tahun 2005 tetapi perlu diyakinkan kegiatan ini bukan sekadar kegiatan yang sifatnya biasa atau seremonial. ISPS Code diberlakukan untuk dilakukan pengamanan kapal yang ada di dermaga.
Letkol. Mar. Triyanto mengungkapkan pelatihan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan yang ada di kapal dan mari sama sama mengantisipasi ancaman bahaya yang memantau kita.
“Saya harapkan bapak dan ibu agar menyimak apa saja yang menjadi atensi di Pelabuhan kita, supaya Pelabuhan menjadi tempat yang aman untuk melakukan transaksi. Karena jika ada ancaman sudah pasti kegiatan operasional pelabuhan dan perekonomian terganggu,”tuturnya.
Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono alam kesempatan yang sama menjelaskan sosialisasi ini tentunya akan disampaikam pemahaman yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme yang terlihat, dari BNPT mengkhususkan peran asesmen ini terhadap tindak pidana terorisme. Objek yang dikelola saat ini yaitu Pelabuhan pastinya sudah melakukan self assestment keamanan sebelumnya.
“Pelabuhan saat ini telah menjadi Objek Vital Nasional sehingga mempunyai potensi dari tindak terorisme. Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi dan asesmen ini para pekerja dilingkungan Pelabuhan maupun perusahaan pemilik TERSUS dan TUKS mendapatkan wawasan pengetahuan tentang ancaman terorisme dan dapat mencegah potensi tindak pidana terorisme yang terlihat,”terangnya.(MM-01).