KUPP Kelas II Tanjung Redeb Tanda Tangani Kontrak Perjanjian Sewa Penggunaan Perairan Dengan Pemilik TERSUS / TUKS Dan Pemanfaaan Garis Pantai.

Mimbarmaritim.com – Tanjung Redeb

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Sewa Penggunaan Perairan dengan Perusahaan Pengelola Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pemanfaatan Garis Pantai di pelabuhan Tanjung Redeb, pada hari Jumat (5/3/2022), berjumlah 13 perusahaan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun perusahaan yang hadir langsung dalam kegiatan ini antara lain : PT.Berau Coal, PT.Berau Bara Abadi, PT.Berau Jaya Utama, PT.Jabontara Eka Karsa, PT.Gunta Samba Jaya, PT.Tanjung Buyu Perkasa Plantation, PT.Adika Cipta Sarana, PT.Mawar Indah Sukses, PT.Karyatama Nagasari, PT.Cakra Buanamas Utama, PT.Istana Gemilang Energi, PT.Inhutani Sambarata, dan PT.Tanjung Redeb Hutani.

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb (Hotman Siagian,S.SiT,SE,MM) dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai aturan dan ketentuan, bahwa sewa Perairan adalah merupakan kewajiban dari para pemilik TUKS/TERSUS, Pemanfaatan Garis Pantai dalam menyetor kewajiban berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tahun 2022 ke kas negara.

“Diharapkan agar para pemilik perusahaan meningkatkan dan mendukung Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap wilayah kerjanya serta agar tetap menerapkan Protokol kesehatan dalam setiap kegiatan,” kata Hotman.

Hotman menambahkan agar semua pemilik TUKS/Tersus dan Pemanfaatan Garis Pantai wajib taat aturan dan membayar PNBP sewa penggunaan perairan tahun 2022.

Selain itu, kata Hotman, pihaknya akan terus berupaya mendorong Peningkatan Pelayanan Publik. Diharapkan agar tetap neningkatkan Kinerja dan menerapkan K3, wajib membuat laporan kegiatan (sesuai aturan), tetap prokes dalam bekerja. Pada kesempatan tersebut, Hotman juga menyampaikan Tingkatkan Pengawasan, sinergitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan tetap Bekerja dengan HATI.

“Kami berharap agar semua taat aturan, wajib melaksanakan Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) tahun 2022, ke kas negara serta tetap pada prokes dalam setiap kegiatan,” pungkas Hotman.

Suryono dari PT Berau Coal salah satu perwakilan dari para pemilik TUKS/TERSUS dan Pemanfaatan Garis Pantai pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa pihaknya apresiasi, mendukung tugas pengawasan, sinergitas dan peningkatan layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb yang terus mendorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam pelaksanaaan tugas.

Suryono mengatakan bahwa selama ini untuk kegiatan pelayanan publik dan kegiatan operasional sudah berjalan dengan baik atas arahan dan bimbingan tugas dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb.

“Diharapkan agar kewajiban dari para pemilik TUKS/Tersus dan Pemanfaatan Garis Pantai dapat direalisasikan dengan menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) ke Kas Negara. Mari kita bekerja dengan tetap pada Prokes yang ketat,”tambahnya

Acara Pelaksanaan penandatanganan ini dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Unit Penyelenggara Kelas II Tanjung Redeb, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, tertib dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.(MM-01).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s