
Mimbar Maritim – Merak Banten
Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Kunjungan Dirjen R.Agus H.Purnomo didampingi oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten,Victor Vikki Subroto dan Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono. Setibanya di Merak, Dirjen Agus langsung meninjau ke lapangan dan memantau situasi implementasi KM 116 Tahun 2020 dan protokol kesehatan Covid-19 di Kantor KSOP Banten dan dilanjutkan ke Terminal/Dermaga Bandar Bakau Jaya yang melayani Kapal Ro-ro tujuan Merak -Bakaehuni – Lampung.

“Terbitnya Keputusan Menhub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Dirjen Agus di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Merak dan Banten, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Dirjen Agus, terkait dengan kondisi ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang. Untuk terus bersinergi dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.

Dirjen Agus menjelaskan para petugas di lapangan maupun operator kapal dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sebaik mungkin terhadap mekanisme pemesanan tiket maksimal 50 % dari kapasitas kapal. Selain itu, tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan covid-19, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon penumpang, penerapan physical distancing dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi para penumpang.

Dirjen Agus menyampaikan bahwa VTS Merak saat ini sudah memenuhi ketentuan Internasional dan siap melayani pemberlakukan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok pada tanggal 1 Juli 2020 nanti.
“Yang penting dalam menghadapi pemberlakukan TSS Selat Sunda nanti, segenap unsur VTS Banten harus memberikan pelayanan yang terbaik dengan proaktif, kreatif dan terus berinovasi. Dalam upaya menciptakan keselamatan pelayaran di Selat tersebut,” pungkas Dirjen Agus.(Ody-01).
Kategori:COAST GUARD, MARITIM, PELABUHAN, PELAYARAN