
Mimbar Maritim – Balikpapan
Saat ini pembatasan perjalanan dengan moda transportasi laut. Dalam rangka mudik lebaran serta pengetatan pemeriksaan masih diberlakukan hingga tanggal 8 Juni 2020. Setelah itu, akan memasuki era new normal, dimana masyarakat mulai menjalankan aktivitas secara normal. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.Demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt.Wisnu Handoko saat melakukan peninjauan ke Pelabuhan Semayang – Balikpapan, Jumat (29/5/2020).
Menurut Capt.Wisnu Handoko, laju pergerakan ekonomi harus terus bergulir sehingga implikasinya pergerakan orang, barang atau kapal harus tetap berjalan.

Capt.Wisnu saat kegiatan monitoring juga melakukan rapat melalui video conference (vicon) dengan Satgas Angkutan Laut Covid-19 Balikpapan serta para Kepala KSOP, Kepala UPP dan Kepala Distrik Navigasi di wilayah kerja Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka membahas persiapan dan antisipasi menuju new normal dalam pengoperasian kapal dan pelabuhan.
Dia pada kesempatan itu memberikan arahan agar protokol Covid-19 tetap secara tegas diterapkan dalam masa new normal dan saat pemberlakuannya nanti harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak.
“Dari pantauan di lapangan serta laporan para Kepala UPT, pelabuhan Balikpapan dan beberapa pelabuhan lain di Kaltim dan Kaltara sudah siap memberlakukan new normal. Meski demikian, kondisi yang ada sekarang harus dijaga dan dipertahankan agar tetap mengedepankan aturan protokol kesehatan yang ada,” jelasnya.

Selain regulator di pelabuhan, peran operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran juga sangat penting. Dalam mendukung new normal sesuai tupoksi masing-masing. “Oleh karenanya, semua pihak wajib memastikan setiap penumpang yang naik ke kapal. Dalam keadaan sehat dan memiliki dokumen pendukung yang dipersyaratkan,”tegasnya.
Ditambahkannya, seluruh proses pengangkutan penumpang dari awal hingga tiba di pelabuhan tujuan harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk menyiapkan ruang karantina di kapal beserta dokter/tenaga medis jika sewaktu-waktu ada penumpang yang sakit.(Ody-01).
Kategori:COAST GUARD, LOGISTIK, MARITIM, PELABUHAN, PELAYARAN