
Mimbar Maritim – Jakarta
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar Gerai Pelayanan Pas Kecil yang diinisiasi oleh Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Priok di Pesisir DKI Jakarta yakni di Tempat Pelelangan Ikan Cilincing Jakarta Utara dimulai pada hari Kamis (20/2) hingga hari ini, Sabtu (22/2/2020).
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta yang hadir menyaksikan langsung pengukuran kapal yang di lakukan Marine Inspector dan berkesempatan menyerahkan langsung sertifikat kepada para nelayan. Pada kegiatan tersebut, KSU Tanjung Priok menyerahkan pas kecil kepada 7 kapal nelayan, endorsement kepada 28 kapal, dan lampiran pas kecil kepada 35 kapal nelayan.
Capt.Hermanta mengatakan tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk menunjukan bahwa Pemerintah hadir dalam melayani masyarakat, karena para nelayan pun mempunyai hak yang sama untuk mendapat pelayanan.

Capt.Hermanta menjelaskan, kapal-kapal di bawah GT 7 diwajibkan untuk memiliki dokumen pas kecil yang menyatu dengan sertifikat keselamatan sebagai dokumen kepemilikan kapal. Dengan memiliki pas kecil ini para nelayan memiliki kekuatan hukum untuk kepemilikan kapalnya.
“Program ini juga merupakan lanjutan dari kegiatan Sistem Pelayanan Terpadu Insan Maritim yang Efisien dan Handal (SI PATIMEH ) yang akan dilakukan secara berkesinambungan,” ucapnya.

Karena permohonan pengukuran masih banyak, maka Gerai Pelayanan Pas Kecil ini akan selalu di dilaksanakan setiap bulannya untuk mengakomodir keinginan masyarakat nelayan khususnya di pesisir pantai DKI Jakarta.
“Hal ini, akan memudahkan Pemerintah dalam mendata para nelayan sehingga jika ada program-program peningkatan pengetahuan bagi para nelayan nantinya akan lebih mudah mendapatkan data yang lebih tepat sasaran,” pungkas Capt. Hermanta. (Ody-01).