
Mimbar Maritim – Palembang
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang, melakukan konferensi pers tekait penindakan terhadap ribuan botol minuman keras (miras ) ilegal, penyeludupan barang elektronik berupa Ponsel dan Laptop, di Palembang, Rabu (27/11/2019).
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono didampingi Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Palembang Dwi Harmawanto melalui keterangan persnya diterima redaksi Mimbarmaritim.com, Rabu (27/11/2019) menyampaikan pihaknya telah berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik minuman keras (miras) ilegal bertempat Perumahan Alam Indah Lestari – Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Palembang.
Dwijo Muryono mengatakan penindakan tersebut berawal dari ketika petugas Bea dan Cukai menerima informasi adanya pengiriman paket tutup botol miras menggunakan bus dari Jakarta menuju Palembang. Tim Bea dan Cukai bergerak kelapangan memantau dengan menghentikan bus dan memeriksa bus, petugas berhasil menemukan tutup botol miras jenis Vodka Mansion House.

“ Petugas Bea dan Cukai meminta kepada pembawa paket agar menunjukkan lokasi pabrik miras tujuan paket, akhirnya petugas menemukan pabrik miras ilegal dan mengamankan seorang berinisial AM selaku distributor, tiga orang karyawan berinisial LC,S,NS dan JI sebagai profesi peramu miras (koki). Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Palembang,” katanya.
Muryono.Dwi Muryono menjelaskan petugas Bea dan Cukai menyita beberapa barang bukti dari pabrik yakni 1.100 botol miras palsu (ilegal), alat – alat produksi berupa 1 (satu) unit mesin pengemas tutup botol, 5 (lima) drum berisi 200 liter alkohol dan bahan kimia. Diperkirakan kerugian negara akibat miras tersebut telah beredar ke masyarakat, bahwa penerimaan cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp.200 juta, belum termasuk yang sudah beredar selama ini.
Dari ke 5 (lima) orang yang diamankan, 2 (dua) dinyatakan jadi tersangka yaitu inisial AM dan JI. Tersangka dikenakan tindak Pidana pasal 50 dan pasal 54 Undang – Undang Nomor.39 tahun 2007 tentang Cukai maksimal penjara 5 tahun dan Pidana denda paling banyak 10 kali nilai Cukai yang harus dibayar.

Pada kesempatan itu juga, Dwijo Muryono menyampaikan bahwa Bea dan Cukai Palembang berhasil mengagalkan penyeludupan barang elektronik berupa Ponsel (Hand phone) dan Laptop yang dibawa melalui sungai di daerah Tanjung Api Api Sumatera Selatan.
Dwijo Muryono menjelaskan berawal dari informasi yang di terima petugas Bea dan Cukai adanya pembongkaran barang impor ilegal. Petugas langsung melakukan survei ke lokasi, tim Bea dan Cukai menemukan barang tersebut dan sudah selesai dimuat ke dalam 2 (dua) truk yang akan dibawa keluar kota tujuan Jakarta dan Karawang.
“ Kemudian tim Bea dan Cukai melakukan pengejaran terhadap ke dua truk tersebut, truk ditemukan berhenti mengisi BBM di SPBU Pertamina Jln.Sukarno Hatta Palembang. Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan bermuatan boks – boks yang dututupi dengan karung bermuatan barang local seperti kemiri, jengkol dan ikan asing,” katanya.

Lebih lanjut, Dwijo menerangkan setelah ke dua truk dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti berupa Ponsel merk Xiaomi sebanyak 5.700 unit, Laptop merk Azus dan Lenovo sebanyak 328 unit dan Tab merk Samsung sebanyak 40 unit.
“ Bersama barang bukti petugas juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka WNI, tersangka dijerat dengan Undang – Undang Kepabeanan Nomor.17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 miliar. Potensi kerugian negara atas tidak terpungutnya bea masuk dan pajak dalam rangka barang impor terhadap barang tersebut sebesar Rp.1,2 miliar, dan tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang,” pungkas Dwijo Muryono.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Palembang Dwi Harmawanto mengatakan dalam acara konferensi pers tersebut turut hadir dari instansi Kejaksaan Negeri Palembang, Polri, TNI Angkatan Laut dan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Pelatan.
“ Kedua hasil penindakan Bea dan Cukai Palembang tersebut adalah tangkapan pada tanggal 22 Mei 2019 penyeludupan barang elektronik dan tanggal 16 November 2019 minuman keras (miras) ilegal,” pungkasnya. (Ody-01).