
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) yang dipimpin langsung Kepala BTKP Capt.Indang Noerkajati, S.ST., M.M., didampingi Kepala Seksi Rancang Bangun Dini Novitasari, S.T., M.H. melakukan manufacture approval terhadap Palfinger Neptune Marine Equipment Technology di Shanghai China pada tanggal 15 – 17 Juli 2025. Kunjungan ini dilakukan sebagai rangkaian atas proses sertifikasi Type Approval terhadap produk luar negeri berjenis Totally Enclosed Lifeboat.
Di lokasi manufaktur tersebut telah dilakukan verifikasi terhadap proses produksi lifeboat termasuk memastikan kemampuan manufaktur untuk menjaga kualitas produknya yang secara berkesinambungan melalui penerapan Quality Manajemen Sistem. Selain itu, pengujian kinerja lifeboat yang merujuk pada ketentuan Resolusi IMO MSC.544(107) terkait Amendments to The Revised Recommendation on Testing Of Life-Saving Appliances (Resolusi IMO MSC.81(70)),” kata Capt.Indang Noerkajati kepada Mimbar Maritim diruang kerjanya, Rabu (13/8/2025).
Capt.Indang Noerkajati menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap lifeboat tipe NPT60F dan NPT75F untuk memastikan pemenuhannya terhadap performance standard yang ditentukan oleh IMO antara lain terkait uji kekuatan (strength test), uji mekanisme pelepasan (release mechanism test), uji operasional (sea trial test), uji kelebihan beban (overload test), uji jatuh (drop test), uji kekedapan (tightness test), uji pompa bilga (bilge pump test), uji pencahayaan (lighting test), dan uji sistem pemercik air (water spray system test).
Menurut dia, dengan adanya sertifikasi pengujian pertama (type approval) ini diharapkan perlengkapan dan komponen kapal yang terpasang di atas kapal berbendera Indonesia bisa lebih terjamin kualitasnya, sehingga akan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran secara umum. Dan hal ini dapat menjadi acuan bagi para pemilik kapal dan bangunan lepas pantai serta galangan kapal saat melakukan pembangunan kapal baru sebelum melakukan pengadaan perlengkapan dan komponen kapal. Informasi ini dapat diakses melalui lamanhttps://simakespel.kemenhub.go.id.
“Pengujian pertama (type approval) ini merupakan kewajiban yang diatur pada konvensi internasional SOLAS, Marpol dan koda-koda turunannya serta peraturan nasional PM 49 tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal. Kewajiban ini pun menjadi salah satu perhatian IMO pada kesempatan IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) pada bulan Juni 2025 yang lalu,” pungkas Capt.Indang Noerkajati.(Red-MM).