Kemenhub Kembali Fasilitasi Pencarian Asuransi Pelaut WNI Meninggal Saat Bertugas di India

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berhasil memfasilitasi pencairan asuransi bagi keluarga pelaut Warga Negara Indonesia (WNI), Almarhum atas nama Yuli Bagus Prasetyo. Yang meninggal dunia saat bertugas di India diatas kapal MT. PARAMITA.

Penyerahan santunan berupa asuransi almarhum kepada ahli waris dilakukan pada Selasa, tanggal 26 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Santunan sebesar total USD 100.000 (sekitar Rp.1,5,- miliar) diberikan kepada ahli waris almarhum, yaitu istrinya, atas nama Riski Novita. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Hamdani, perwakilan dari PT. GNM Shipping Marindo, selaku perusahaan pengelola kapal yang mempekerjakan almarhum.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt.Hendri Ginting, mengatakan bahwa “Upaya yang kami lakukan dalam memfasilitasi hak-hak pelaut WNI yang telah meninggal saat bertugas diatas kapal India. Hal ini adalah bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak pelaut Indonesia..”

“Kami memastikan bahwa setiap pelaut WNI yang bekerja di kapal berbendera asing maupun dalam negeri mendapatkan hak-haknya, termasuk santunan asuransi jika terjadi musibah. Kasus almarhum Yuli Bagus Prasetyo ini menjadi bukti bahwa kami hadir untuk mendampingi dan melindungi keluarga pelaut,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Capt. Hendri mengungkapkan di atas Kapal MT. PARAMITA Almarhum Yuli Bagus Prasetyo, yang bertugas sebagai Second Officer di kapal MT. PARAMITA, dilaporkan meninggal dunia secara mendadak pada tanggal 13 Oktober 2024 lalu.

“Sebelumnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, almarhum mengeluhkan sakit tenggorokan kepada kapten kapal dan langsung seketika itu almarhum mendapatkan perawatan medis awal,” katanya.

Capt.Hendri menuturkan meskipun tekanan darah almarhum sempat meningkat, kondisi kesehatannya tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di kabinnya saat kapal bersandar di Hazira, India.

Lebih lanjut, Capt.Hendri menceritakan kondisi medis yang tidak menunjukkan gejala berat hingga kejadian mendadak ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan seluruh kru kapal. Master MT. PARAMITA, Capt.Bae Jong Heon, menyampaikan bahwa kru kapal telah memberikan perhatian dan perawatan maksimal selama perjalanan.

Proses Pencairan Asuransi

Penyerahan Santunan Berdasarkan polis asuransi yang berlaku, ahli waris almarhum menerima santunan senilai USD 100.000, terdiri dari USD 70.000 untuk ahli waris utama dan masing-masing USD 15.000 untuk dua anak almarhum sesuai polis dan selaras dengan yang tertera pada dokumen kesepakatan kerja bersama(CBA) antara Principal dengan PT GNM Shipping Marindo selaku perusahaan keagenan awak kapal di Indonesia. Dengan penyerahan ini, PT. GNM Shipping Marindo menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap ahli waris almarhum.

Capt.Hendri juga menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan terus berkomitmen melindungi pelaut Indonesia yang bekerja di dalam maupun luar negeri. “Santunan ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan pelaut Indonesia menjadi prioritas utama kami. Kami mengapresiasi PT. GNM Shipping Marindo yang telah bertanggung jawab sesuai peraturan. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Capt. Hendri.

Capt.Hendri juga menegaskan dengan kejadian atau musibah seperti ini,, makan pentingnya Perjanjian Kerja bagi pelaut dalam mendukung komitmen perlindungan pelaut Indonesia oleh Pemerintah

Lebih lanjut, Capt. Hendri juga mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi bagi pelaut seluruh Indonesia. “Kami mendorong perusahaan pelayaran untuk memastikan pelautnya mendapatkan perlindungan asuransi yang memadai. Hal ini adalah langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan pelaut dan keluarganya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ahli waris atas nama Riski Novita mengatakan musibah ini sebagai bentuk Qadarullah yang harus dihadapi keluarga.” Kami atas nama keluarga juga menyampaikan terimakasih kepada perusahaan dan khususnya kepada Kementerian Perhubungan atas perannya membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi keluarga dan memastikan hak-hak almarhum maupun ahli waris,” jelas Riski Novita.(Red-MM).

Tinggalkan komentar