KSOP Kelas II Marunda Rutin Melakukan Pemeriksaan Penerapan OSR Dalam Penanggulangan Pencemaran Di Pelabuhan Marunda

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Tim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda melaksanakan pemeriksaan rutin sistem, prosedur, personil, peralatan dan latihan dalam penanggulangan pencemaran pada Terminal PT. Karya Citra Nusantara dan Dermaga Alfa Karsa Persada di pelabuhan Marunda – Jakarta Utara, Kamis (19/9/2024).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Kelas II Marunda Letkol Mar Sri Utomo M.Si (Han), M.Tr.Opla mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut rutin dilaksanakan setiap bulannya guna meningkatkan kepatuhan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) khususnya di Pelabuhan Marunda dalam penerapan Oil Spil Response (OSR).

“Karena penerapan Oil Spill Response (OSR) merupakan suatu tindakan tanggap darurat untuk mengatasi tumpahan minyak di Perairan dan Pelabuhan. PM 58 tahun 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Tumpahan Minyak di Perairan dan Pelabuhan,” sebut Sri Utomo.

Sri Utomo mengungkapkan peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penanggulangan tumpahan minyak, termasuk strategi, koordinasi, dan tata cara yang harus dilakukan oleh berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Penanggulangan pencemaran disebabkan minyak melibatkan serangkaian langkah dan strategi yang kompleks.

“Kita mengharapkan kedepannya semua pelabuhan di Pelabuhan Marunda agar selalu siap dalam menghadapi tumpahan minyak di laut yang bisa terjadi kapan saja. Karena hal ini merupakan partisipasi dan tanggung jawab bersama untuk berperan aktif berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dalam upaya penanggulangan pencemaran yang diakibatkan oleh sektor transportasi laut. Karena regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelas Sri Utomo.(Red-MM).

Tinggalkan komentar