
Mimbarmaritim.com (Kutai Kartanegara)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda – Kalimantan Timur dengan Poltekpel Barombong – Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) pemberdayaan Masyarakat Pelayaran Rakyat, di wilayah Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur, hari ini, Kamis (15/8/2024)
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda Mursidi yang di wakili Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Yuliansyah, S.T, M.T, M.A.P., M.Mar.E menghadiri sekaligus memberikan pembekalan materi dalam acara Diklat pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan Poli Teknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Kantor KSOP Kelas I Samarinda dan Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Masyarakat Pelayaran Rakyat di wilayah Kota Bangun – Kutai Kartanegara.
Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini diikuti 100 orang peserta dari masyarakat pelayaran rakyat wilayah Kota Bangun. Usai pelaksanaan Diklat para peserta akan diberikan Sertifikat Basic Safety Training (BST) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil secara gratis tanpa dipungut biaya.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Yuliansyah, S.T, M.T., M.A.P., M.Mar.E KSOP Kelas I Samarinda saat membuka Diklat dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta Diklat mengikuti kegiatan secara sungguh – sungguh serta mengucapkan terima kasih kepada Poltekpel Barombong yang telah menyelenggarakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pelayaran Rakyat di wilayah pelabuhan KSOP Kelas I Samarinda khususnya di wilayah Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur.
Yuliansyah mengatakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini merupakan salah satu bukti nyata dari Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas I Samarinda. Dalam upaya terus meningkatkan dan menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan di tengah – tengah masyarakat Maritim.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024 tentang pengalihan tugas dan fungsi penyelanggaraan sungai dan danau penyebrangan terkait sumber daya manusia (SDM) yang handal dan terampil,” tutup Yuliansyah. (Red-MM).