
Mimbarmaritim.com (Jakarta)
Manajemen IPC Terminal Petikemas melaksanakan menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano Kecamatan Tanjung Priok – Jakarta Utara, Rabu (7/8/2024).
Direktur Utama IPC TPK Guna Mulyana mengatakan Penandatangan Kesepakatan Bersama ini dilakukan dalam rangka pendampingan dan bantuan hukum agar kegiatan operasional di Lingkungan IPC Terminal Petikemas dapat berjalan sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurut Guna Mulyana, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini, merupakan kesempatan yang luar biasa bagi perusahaan IPC TPK. Karena pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat ada kejadian, namun juga sebagai salah satu bentuk pencegahan. IPC TPK selaku operator terminal petikemas berupaya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan setiap proses bisnisnya baik dalam kegiatan operasional maupun dari sisi administrasi.
“Kami berharap melalui kesepakatan bersama ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi agar dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku,” ungkap Guna Mulyana, Dire
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama antara IPC TPK dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini merupakan perpanjangan atas Kesepakatan Bersama yang telah dilakukan tahun 2022 dan berakhir tahun 2024.
“Kami sangat apresiasi upaya IPC TPK menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada prinsipnya kami siap mendukung IPC TPK dengan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan operasi bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelas Kajari.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Guna Mulyana selaku Direktur Utama IPC TPK dan Dandeni Herdiana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan manajemen IPC TPK.
Guna Mulyana menambahkan dengan dilaksanakannya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan kepastian hukum, untuk berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Semoga dengan penandatanganan Kerjasama ini menjadikan IPC TPK menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan peran utama sebagai salah satu operator Terminal Petikemas di pelabuhan Tanjung Priok,” pungkas Guna Mulyana.(Red-MM).