


Mimbarmaritim.com (Kendari)
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM.8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Melalui Inaportnet.
Bertempat di Aula Kantor KSOP Kelas II Kendari hari ini, Senin (4/3/2024) telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mediasi adanya permasalahan penutupan terminal khusus penambangan batu gamping melalui perusahaan PT Hoffman Energy Perkasa dan PT.Ramadhan Moramo Jaya di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kantor KSOP Kelas II Kendari, telah berupaya mengundang dan menghadirkan seluruh stakeholder terkait untuk mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi persyaratan pengapalan batu gamping di Morano. Karena kegiatan penambangan pasir dan batu gamping di Kecamatan Morano Utara sempat berhenti karena perusahaan penambang tersebut tidak memenuhi aturan yang berlaku dari instansi terkait,” kata Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt.Raman,M.M, melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Maritim, Senin (4/2/2024).
Capt.Raman mengatakan KSOP Kelas II Kendari sebenarnya tidak ada kendala terkait penambangan batu gamping, akan tetapi selama kuota penambangan sesuai dengan RKABnya, kami tentu akan terbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar), hal ini lah sementara yang menjadi kendala sehingga terjadi permasalahan.
“Kami tetap berkomitmen mendukung investasi dalam rangka membantu perekonomian masyarakat Sulawesi Tenggara, maka dari itu kita hari ini mengadakan rapat koordinasi untuk membantu mencari solusi terkait penambangan batu gamping tersebut. Usai pertemuan ini kita juga berharap pihak ESDM Sulawesi Tenggara dan pihak perusahaan agar melanjutkan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Capt. Raman.
Capt.Raman menambahkan saat rapat koordinasi berlangsung pembasahan permasalahan para peserta yang hadir dengan cepat tanggap dan memahami letak permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Alhamdulillah…. rencana mereka sebenarnya mau demo akhirnya buyar, dan cepat tanggap cari solusinya,” ungkap Capt.Raman.



Sementara Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Andi Aziz melalui Kabid Minerba Hasbullah pada kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya akan membantu pihak perusahaan untuk segera melakukan percepatan pengurusan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
“Saat bantu percepatan pengurusan RKAB kemarin, memang kita mengakui ada beberapa kendala karena ada perubahan dalam persyaratan pengurusan RKAB. Usai pertemuan ini, akan kita adakan lagi pertemuan lanjutan untuk kita bantu menyelesaikan pengurusan RKAB,” jelasnya.
Salah satu peserta rapat atas nama Robin, masyarakat Morano Utara yang ikut hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor KSOP Kelas II Kendari telah berupaya dan membantu mediasi dan menyelesaikan permasalahan terkait penambangan batu gamping di Morano Utara.
Robin mengungkapkan bahwa dirinya bersama masyarakat Morano Utara menggantungkan hidup dalam kegiatan penambangan batu gamping di Kecamatan Morano Utara.
“Kami masyarakat Morano Utara mencari nafkah dengan adanya penambangan batu tersebut, saya sendiri salah satu sopir truk di sebuah perusahaan mengharapkan permasalahan ini secepatnya ada jalan keluar penyelesaiannya,” ujar Robin berharap.
Turut hadir dalam rapat koordinasi di Kantor KSOP Kelas II Kendari diantaranya Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Polres Konawe Selatan, Polsek Moramo Utara, Camat Moramo Utara, Kepala Desa Matawawatu, Surveyor PT.Jasa Mutu Meneral Indonesia, Surveyor PT.Samudera Nusantara Cemerlang, Surveyor PT.Dragon Ocean Blue, PT Hoffman Energy Perkasa, PT.Ramadhan Moramo Jaya dan Pengurus Group Sopir Morano Utara. (Red-MM).