Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Gelar FGD Ecoport “Akselarasi Pelabuhan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan” 

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Ecoport Terkait Akselerasi Penerapan Pelabuhan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, yang dilaksanakan secara during dan luring, bertempat di Hotel Ibis Styles, Jakarta Selasa (17/10/ 2023).

Hadir sebagai Narasumber dalam acara FGD Ecoport, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dr Hartanto, perwakilan dari Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut Ayu, perwakilan dari Direktorat Kepelabuhanan Doni,  Eksekutif General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri, perwakilan Direktur Verifikasi Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kegiatan FGD ini di inisiasi oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan OP Tanjung Priok Adriawan Simanungkalit.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Ir.Subagiyo, M.T. dalam sambutannya mengatakan Forum Group Discussion Ecoport ini terkait Akselerasi Penerapan Pelabuhan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan melalui Penyusunan Draft Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Limbah B3 Operasional Kapal dan Pelabuhan

Subagiyo menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 96 ayat (2) menetapkan bahwa pembangunan pelabuhan laut harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. Sementara pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 34 ayat (4) huruf b dan c menetapkan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas lingkungan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.

Permenhub Nomor PM 50 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan. Penyelenggara pelabuhan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.

Selain itu, katanya, penyelenggara pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport). Sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Di Pelabuhan menetapkan bahwa setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang berasal dari usaha dan /atau kegiatan kapal.

“Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Transportasi untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional diimplementasikan melalui program Green Shpping dan Green Coriddor. Yang meliputi modernisasi kapal, implementasi Onshore Power Supply (OPS), implementasi Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP), impelementasi Sertifikasi Anti Fouling System (AFS) dan penggunaan bahan bakar rendah karbon pada kapal,” paparnya.

Subagyo mengatakan dalam meningkatkan wawasan lingkungan dan pelabuhan yang berkelanjutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 689 Tahun 2022 Tanggal 20 Oktober 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (Ecoport). Pedoman ini mewajibkan penyelenggara pelabuhan, operator pelabuhan dan pihak ketiga melaporkan pengendalian limbah kapal dan pelabuhan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Lebih lanjut, Subagiyo menjelaskan pengendalian limbah B3 operasional kapal dan pelabuhan merupakan salah satu indikator yang diperlukan dalam Ecoport, perlu mensinergikan kepada semua pemangku kepentingan baik regulator maupun pelaku usaha, dimana pengendalian limbah B3 operasional kapal dan pelabuhan efektifitasnya sangat tergantung dari sumber daya manajemen pelabuhan dan prosedur yang dibuat untuk setiap kegiatan.

“Lingkup petunjuk teknis pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) operasional kapal dan pelabuhan diperlukan sebagai dasar bagi penyelenggara pelabuhan, operator pelabuhan dan pihak pengguna jasa pelabuhan. Dalam hal ini perusahaan pelayaran, keagenan kapal dan pihak perusahaan jasa transportasi limbah B3 dan penerima/pemanfaat akhir limbah B3 dalam pelaporan penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan perijinan Port Reception Facility (PRF) dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), serta Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di 4 (empat) Pelabuhan Utama di Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, ruang lingkup petunjuk teknis pengendalian limbah B3 ini diatur di dalam Annex I sampai dengan VI Marpol 73/78 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No. 5 tahun 2009, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Nomor 3/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Melalui FGD Forum Ecoport ini, kan dapat memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan dalam penyiapan petunjuk Teknis dimaksud, akan tetapi juga dapat menyebarluaskan informasi tentang Pelabuhan berwawasan lingkungan (ecoport),” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan bahwa  bulan November 2023 rencana akan dibangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagai fasilitas penunjang di Daerah Lingkungan Kerja daratan (DLKr) Pelabuhan serta sebagai percontohan awal akan dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga dapat menjadi major project di pelabuhan lainnya. Terkait alur pengendalian sampah domestik melalui tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Pelabuhan. 

Pengendalian limbah domestik tentunya limbah yang dihasilkan oleh kegiatan – kegiatan di pelabuhan (area darat) yang umumnya dihasilkan oleh gedung perkantoran, terminal, gudang, dan lain namun terdapat juga sampah dari kapal. 

Ditambahkannya, pengelolaan sampah domestik di Pelabuhan Tanjung Priok akan ditampung pada Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang diambil dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada tiap-tiap titik yang ada di terminal. Selanjutnya sampah domestik yang telah melalui proses pemisahan baik itu sampah organik dan non organik serta beberapa jenis lainnya kemudian diangkut oleh armada logistik menuju TPST, untuk diolah melalui pengelolaan daur ulang sistem thermal diantaranya menjadi pasir, batu bata, paving block, gelas, kertas/kardus, dan beberapa lainnya.

Subagyo berpesan dengan diadakannya FGD Ecoport ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pengendalian, pencatatan limbah B3 operasional kapal dan pelabuhan serta sebagai percontohan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ramah lingkungan di 4 (empat) Pelabuhan Utama.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dr.Capt.Antoni Arif Pribadi dalam sambutannya secara during dan  sekaligus membuka acara FGD menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah bekerja keras untuk berkolaborasi dan  bersinergi guna mendukung penerapan Pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport) di Indonesia.

Capt Antoni mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut mengamanatkan bahwa Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 689 Tahun 2022 Tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan (ECOPORT) bahwa lingkup pedoman Ecoport diperlukan sebagai dasar bagi penyelenggara pelabuhan, operator pelabuhan dan pihak ketiga dalam menyusun program-program lingkungan.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaporan monitoring limbah B3 sisa operasional kapal di pelabuhan Tanjung Priok sudah dilaksanakan melalui aplikasi INAPORNET dimana di dalamnya terdapat Port Waste Management System (PWMS) dengan realisasi pengendalian limbah B3 Operasional Kapal periode 2021 sampai dengan Juni 2023 mencapai 3.627 Ton dari 107 kapal, baik kapal Dalam Negeri dan kapal Luar Negeri, namun tercatat hanya di Pelabuhan Tanjung Priok dan belum dapat dilihat pada Pelabuhan lainnya.

“Pelaporan monitoring limbah B3 sisa operasional pelabuhan di pelabuhan Tanjung Priok baru dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 melalui aplikasi SIMOPPEL yang dikembangkan oleh Badan Usaha Pelabuhan,” katanya.

Dikatakannya, direncanakan pada bulan November 2023 akan dibangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagai fasilitas penunjang di Daerah Lingkungan Kerja daratan (DLKr) Pelabuhan dan sebagai percontohan awal akan dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga dapat menjadi major project di pelabuhan lainnya.

Lebih lanjut, Capt Antoni menambahkan memperhatikan permasalahan lingkungan khususnya limbah B3 operasional kapal dan pelabuhan yang berasal dari residu pemakaian pelumas mesin kapal dan residu pelumas peralatan bongkar muat pelabuhan serta sampah domestik kapal dan kawasan pelabuhan. Dengan harapan  terwujudnya peningkatan peran Penyelenggara Pelabuhan dalam pelaksanaan penjaminan kelestarian lingkungan di pelabuhan maka perlu kiranya disiapkan suatu petunjuk teknis sehingga dapat meningkatkan daya saing pelabuhan dan kualitas lingkungan.

” Diharapkan melalui kegiatan FGD ini dapat menjadi sarana pertukaran informasi bagi para Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pelabuhan dengan Kementerian Pusat. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim …“Forum Group Discussion Ecoport : Akselerasi Penerapan Pelabuhan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Melalui Penyusunan Draft Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Limbah B3 Operasional Kapal dan Pelabuhan” secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga acara ini dapat memberikan pemahaman, pencerahan dan kontribusi yang positif terhadap kemajuan logistik di Indonesia,” pungkas Capt. Antoni.

Hadir dalam kegiatan ini sebagai Narasumber dari Direktorat Jenderal Perhungan Laut yaitu Perwakilan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, perwakilan Direktur Kepelabuhanan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dr. Hartanto, M.H., M. Mar.E. dan dari Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Senior Manager (SM) Kepatuhan Bisnis Denny Sondjaja.

Turut hadir secara during dan luring dalam kegiatan FGD Ecoport Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Perwakilan Panglima Komando Lintas Laut Militer, Perwakilan Direktur Polair Baharkam Polri Dr. Cris Kuntadi, CA, CPA, QIA, FCMA, CGMA, CIPSAS, Perwakilan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian dan Tumbuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama di lingkungan Ditjen Hubla, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama di lingkungan Ditjen Hubla, Kepala Kantor KSOP Kelas I sampai Kelas IV di lingkungan Ditjen Hubla, Perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Pejabat Eselon III di lingkungan Ditjen Hubla, Para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan di lingkungan Ditjen Hubla, Ketua DPC INSA Jaya, perwakilan Direktur Utama PT. Sucofindo, Eksekutif General Manager PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri, Ketua APLI, Terminal Operator di Pelabuhan Tanjung Priok, Tim Efektif Penerapan Pelabuhan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan.(Red-MM).

Tinggalkan komentar