Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Resmi Jadi BLU, Buka Peluang Kerja Sama Dengan Berbagai Pihak

Kabag Tata Usaha Kantor Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Indriati Saat Menjelaskan Proses Bisnis Utama Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Pada Acara Rempug Bahari 2023, Kamis (23/8/2023).

Mimbarmaritim.com (Jakarta)

Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Distrik Navigasi (Disnav) Tipe B Tanjung Priok yang saat ini sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berkomitmen untuk membuka peluang kerja sama yang luas dengan pihak-pihak kompeten dan memenuhi syarat serta kualifikasi yang sesuai.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untukmeningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan permintaan dan kebutuhan yang berkembang di kalangan pengguna jasa, stakeholder, dan masyarakat. Kantor Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok ingin merespons permintaan akan produk dan layanan yang lebih baik serta lebih luas.

Usai berlangsungnya acara Rempug Bahari 2023 pekan kemarin, Kamis tanggal 24 Agustus 2022, Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Raymond Sianturi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memprogramkan sejumlah pengembangan produk dan layanan sesuai dengan hasil identifikasi yang telah dilakukan.

“Antara lain pengembangan dan manufaktur Sistem Lampu Suar, Peralatan dan Suku Cadang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Layanan Jasa Pengawasan Aset Vital dan Aset Lainnya di Perairan, serta Survey Hidrografi, Penataan Alur Pelayaran dan Zonasi di Perairan,” sebut Raymond.

Raymond menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memanfaatkan sumber daya yang ada pada Kantor Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dan melibatkan mitra kerja serta sangat terbuka peluang untuk adanya investasi yang lebih lanjut diperhitungkan dalam imbal hasil dan kontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peluang investasi yang saling menguntungkan akan dipertimbangkan dengan memperhatikan imbal hasil dan kontribusi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Raymond.

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Disnav Tipe B Tanjung Priok Indriati yang membidangi urusan keuangan, menjelaskan bahwa terdapat berbagai skema kerja sama yang dapat dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PMK Nomor 129 tahun 2020 dan PMK Nomor 202 tahun 2022.

Selain itu, Indriati, menegaskan bahwa disamping persyaratan legal dan persyaratan keuangan calon mitra kerjasama harus juga memenuhi persyaratan teknis dan semuanya harus lolos dalam Due Diligence. Kerjasama / kemitraan yang dimaksud diharapkan dapat mendorong terbangunnya kemandirian dibidang penyelenggaraan kenavigasian melalui penyediaan jasa layanan dan produk-produk lokal yang dibutuhkan sebagai substitusi terhadap produk-produk impor yang selama ini digunakan di Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat industri perhubungan laut di Tanjung Priok. Saya yakin hal ini dapat meningkatkan kemudahan bagi para stakeholder dan pengguna jasa untuk mendapatkan produk dan layanan di bidang keselamatan pelayaran khususnya dalam penyelenggaraan kenavigasian,” pungkas Indriati.(MM-01)

Tinggalkan komentar