
Mimbar Maritim – Teluk Bayur
Salah satu wujud keseriusan perusahaan dalam rangka turut memutus mata rantai persebaran Corona Virus Disease (Covid-19), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Teluk Bayur / IPC Teluk Bayur melaksanakan kegiatan rapid test kepada seluruh unsur manajemen dan pekerja perusahaan bertempat di Ruang Baruna Sasana Karya Kantor IPC Teluk Bayur, Senin (4/5/2020).Dalam pelaksanaan Rapid Test tersebut IPC Cabang Teluk Bayur tetap menerapkan protokol kesehatan PSBB, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan rapid test ini dapat terlaksana berkat dukungan penuh dari Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) serta dukungan dari pihak PT Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, salah satu anak perusahaan IPC bidang kesehatan yang tergabung di dalam IPC Group. Khususnya dalam hal dukungan teknis berupa penyediaan alat tes dan juga tenaga kesehatan yang membantu pada saat pelaksaan tes.

“Kegiatan rapid test ini kami selenggarakan sebagai bentuk keseriusan perusahaan. Dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid 19 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pendemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Tes ini akan dilakukan sebanyak 2 kali dengan jeda waktu tes berikutnya sekitar 7 sampai 10 hari ke depan”, ujar General Manager IPC Teluk Bayur, Wardoyo, kepada Mimbar Maritim hari ini,Senin (4/5/2020).
Menurut Wardoyo, dengan semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid 19 di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, maka upaya rapid test ini perlu dilakukan. Mengingat pelabuhan merupakan salah satu area pelayanan publik tempat keluar masuknya kapal, manusia dan barang dari dan menuju Provinsi Sumatera Barat baik dari dalam maupun luar negeri.

“Beberapa kebijakan yang telah diterapkan diantaranya adalah adanya pelarangan bagi seluruh crew (awak) kapal. Untuk turun dari kapal selama kapal sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang dan juga adanya larangan sementara waktu bagi seluruh kapal penumpang. Untuk membawa atau mengangkut penumpang dan hanya diijinkan membawa muatan barang (kargo). Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk seluruh kapal dengan rute pelayaran domestik maupun rute luar negeri,”papar Wardoyo.

“Hal ini juga sebagai salah satu upaya kami dari unsur maritim, dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Khususnya melaui jalur transportasi laut,” ujar Wardoyo.
Lebih jauh Wardoyo menjelaskan Kinerja IPC Cabang Teluk Bayur Triwulan I 2020. Di tengah kondisi wabah Covid 19, kinerja IPC Teluk Bayur sepanjang periode Triwulan I (Januari s.d Maret) tahun 2020 relatif berjalan stabil. Hal ini dapat dilihat dari capaian kinerja arus kunjungan kapal teralisasi sebesar 2,87 juta GT (Gross Tonage) atau 4,31% di atas realisasi Triwulan I tahun 2019. Sementara untuk realisasi trafik bongkar muat petikemas tercatat sebesar 19.899 TEUs atau 1,30% diatas realisasi periode Triwulan I 2019.

Ia mengatakan untuk trafik penumpang terealisasi sebesar 25.182 orang atau 1,95% dibawah realisasi periode yang sama di Triwulan I 2019. Hal ini disebabkan karena menurunnya jumlah penumpang yang menggunakan layanan kapal penyeberangan Mentawai Fast khususnya untuk wisatawan yang berlibur ke Kepulauan Mentawai melalui Pelabuhan Muara Padang pasca adanya wabah Covid 19.
Wardoyo menambahkan bahwa di tengah situasi wabah pandemi Covid 19 ini IPC Cabang Teluk Bayur terus berupaya memberikan pelayanan prima dan menjamin berjalannya kegiatan ekspor berbagai komoditi unggulan yang dimiliki oleh Provinsi Sumatera Barat.
“Kami juga terus berupaya menjaga kelancaran pasokan logistik di Provinsi Sumatera Barat. Dengan tetap memberikan pelayananan operasional pelabuhan selama 24 jam dalam sepekan.”pungkas Wardoyo.(Ody-01)